Sosok AM, Oknum Polisi Gorontalo Selingkuh dengan Mahasiswi, Pelaku Setubuhi dan Peras Korban

Tidak hanya berselingkuh, oknum polisi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tersebut juga menyetubuhi korban.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: Instagram @gtlo.karlota
POLISI DIDUGA SELINGKUH - Foto oknum polisi berinisial AM, anggota Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo yang tersebar di media sosial. AM diduga telah berselingkuh dengan seorang mahasiswi. AM juga diduga bersetubuh hingga peras korban. 

AKBP Supriantoro melanjutkan sudah mengambil langkah tegas kepada oknum polisi AM.

Yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan penempatan khusus alias patsus.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami Patsus dari kemarin Senin, (2/6/2025) oleh Sie Propam Polres Bone Bolango sambil menunggu proses Penyelidikannya tindak pidananya berjalan di Sat Reskrim," tambah dia.

AKBP Supriantoro menekankan, pihaknya masih mendalami persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi AM dan mahasiswi tersebut.

Terkait isu lain, seperti dugaan penganiayaan dan pemerasan masih belum bisa dipastikan.

Dua isu tersebut tidak tercantum dalam laporan yang dilaporkan pihak keluarga sang mahasiswi.

Meskipun demikian, AKBP Supriantoro berjanji akan mendalaminya.

“Yang pasti akan kami akan dalami dugaan tersebut, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca juga: Buruh Tani 2 Tahun Selingkuh dengan Istri Orang, Kerap Indehoi di Kebun Sawit, Kini Huni Jeruji Besi

Saksi diperiksa, barang bukti dikumpulkan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menyebut sudah ada saksi yang dimintai keterangan.

Antara lain, oknum polisi AM, mahasiswi, dan orang tua terlapor yang diperiksa hari ini, Selasa (3/6/2025).

AKP Yudhi juga mengatakan, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti.

“Kami sudah kumpulkan beberapa bukti pendukung dan fakta lainnya."

"Dugaan persetubuhan terjadi di rumah terlapor, dan hari ini kami juga akan memeriksa orang tua terlapor,” katanya, dikutip dari tribratanews.gorontalo.polri.go.id.

"Apabila ditemukan unsur pemerasan dan pengancaman terhadap kasus ini, akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutup AKP Yudhi.

Baca juga: Idul Adha dan Tradisi Sate, Ini 10 Resep Mengolah Daging Kurban Jadi Sate Kambing, Coba Saat Lebaran

Baca juga: Oknum TNI Diduga Keroyok Warga di Depok, Tiga Orang Terluka, Polisi Libatkan Denpom Selidiki Pelaku

Baca juga: 88 CPNS Formasi Tahun 2024 di Aceh Besar Terima SK Pengangkatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved