Sederet Aturan Dedi Mulyadi untuk Siswa Jabar: Jam Malam, Masuk Sekolah Jam 6.30 hingga PR Dihapus

Dedi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tawuran dan kenakalan remaja di Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas UI
KDM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencanangkan sejumlah kebijakan bagi para siswa di Jabar, termasuk jam malam, masuk sekolah lebih pagi, dan rencana penghapusan pekerjaan rumah (PR). 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencanangkan sejumlah kebijakan bagi para siswa di Jabar, termasuk jam malam, masuk sekolah lebih pagi, dan rencana penghapusan pekerjaan rumah (PR). 

Namun kebijakan Dedi Mulyadi memicu kontroversi.

Berikut uraian kebijakan yang dicetuskan Dedi Mulyadi untuk para siswa di Jabar.  

Jam Malam

Dedi Mulyadi mencanangkan kebijakan jam malam bagi pelajar yang dimulai sejak Juni 2025.

Ia sudah menyampaikan rencana penerapan kebijakan tersebut sejak Mei lalu. 

"Itu kan (aturan) jam malam itu, nanti dimulai bulan Juni ya, dan kemudian nanti di tahun ajaran baru," ungkap Dedi di Depok, Rabu (28/5/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia juga menjelaskan aturan waktu yang akan diterapkan dalam kebijakan ini. 

"Kita ingin menekankan, bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam," tutur Dedi. 

Namun, selanjutnya ia menyebut, para pelajar masih diperbolehkan keluar setelah jam 9 malam, dengan syarat didampingi orang tuanya dan ada kebutuhan-kebutuhan tertentu. 

"Boleh, selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," kata Dedi. 

Untuk pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini, Dedi menyebut, pihaknya melakukan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan TNI, Polri, Satpol PP, juga RT/RW.

"Semua (pihak) menjadi bagian," ujarnya. 

Dedi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tawuran dan kenakalan remaja di Jawa Barat.

Terkait kebijakan jam malam ini, secara resmi Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, pada 23 Mei 2025. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved