Sederet Aturan Dedi Mulyadi untuk Siswa Jabar: Jam Malam, Masuk Sekolah Jam 6.30 hingga PR Dihapus

Dedi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tawuran dan kenakalan remaja di Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas UI
KDM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencanangkan sejumlah kebijakan bagi para siswa di Jabar, termasuk jam malam, masuk sekolah lebih pagi, dan rencana penghapusan pekerjaan rumah (PR). 

"Saya sampaikan, di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan datang, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30 WIB," ujarnya.

Namun, rencana kebijakan masuk sekolah lebih pagi ini mendapatkan respons dari beberapa pihak. 

Baca juga: VIDEO - Berapi-api Dedi Mulyadi Singgung Sekolah Barak: Jangan Jadi Antek Asing!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar aturan jam masuk sekolah lebih pagi yang dicanangkan Dedi Mulyadi segera dievaluasi.

“Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam,” kata Lalu dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (3/6), via Antara. 

Menurut Lalu, meskipun disiplin merupakan nilai penting dalam pendidikan, memulai pelajaran terlalu pagi justru bisa mengganggu konsentrasi dan performa belajar siswa, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Politisi dari Fraksi PKB ini mengingatkan, kebijakan serupa pernah dijalankan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menghasilkan dampak yang tidak diinginkan.

Anak-anak justru terlihat mengantuk saat belajar dan efektivitas pembelajaran pun menurun drastis.

“Yang ketiga, kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan,” ujarnya, mengkritisi minimnya pendekatan psikologis dalam kebijakan tersebut.

Lalu menekankan kebijakan pendidikan harus berbasis pada kajian akademis dan psikologis, bukan sekadar pendekatan administratif atau ketertiban semata.

Lalu Hadrian mendorong agar Gubernur Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kebijakan pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi sampai Kemendikdasmen. 

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan terkait aturan hari dan jam sekolah usai adanya rencana Dedi Mulyadi untuk menerapkan aturan masuk sekolah lebih pagi. 

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian," ujar Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025), dilansir Kompas.com. 

Ia berharap semua pihak memahami kebijakan yang berlaku dan menjalankannya sesuai acuan. 

"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apa pun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ujarnya. 

Mengenai jam dan hari belajar, aturan yang menyinggung mengenai hal tersebut yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved