KPK Sebut Haryanto Staf Ahli Menaker Terima Rp 18 Miliar Dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

KPK menyebut bahwa Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus pemerasan TKA

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
GEDUNG KPK - Ilustrasi gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing. 

"Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter," ujarnya.

 

Baca juga: Kemenaker Akan Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Terbitkan SE untuk Berikan Sanksi Tegas


Sudah Dicopot

Terkait kasus korupsi tersebut, Menaker Yassierli sebelumnya mengaku telah mencopot beberapa pejabat di Kemenaker yang terlibat.


Bahkan, Yassierli mengeklaim bahwa pencopotan itu dilakukan sejak Februari dan Maret 2025. Meskipun, dia tidak mengungkap berapa persisnya jumlah pejabat yang dicopot.

"Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta pada 20 Mei 2025.

"Sudah, ada beberapa ya (pejabat yang dicopot). Ada Februari, ada Maret,” ujarnya melanjutkan.

Kemudian, dia memastikan bahwa pejabat-pejabat yang dicopot termasuk delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Yassierli juga memastikan, layanan perizinan TKA tidak terganggu dengan adanya kasus korupsi tersebut mengingat para pejabat yang terlibat sudah dicopot.

Dia mengatakan, Kemenaker menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada KPK.

Baca juga: KPK Sita Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Direktur Utama PT Taspen Karena Korupsi, Ini Sosoknya

KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

KPK mengatakan, dalam menerbitkan izin RPTKA, tiga staf Kemenaker, Putri, Alfa, dan Jamal meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Permintaan sejumlah uang itu atas perintah dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved