KPK Sebut Haryanto Staf Ahli Menaker Terima Rp 18 Miliar Dalam Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK menyebut bahwa Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus pemerasan TKA
Budi merinci uang yang diterima para tersangka, di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.
"Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter," ujar dia.
Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar.
Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
"Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar," tutur dia.
Baca juga: Geledah Kamar Tahanan, Petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh Amankan 4 Unit Hp
Baca juga: Paradoks Angpau: Tradisi Memberi yang Mengajarkan Meminta?
Baca juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Rp1,9 Miliar Disita KPK
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
4 HP Ditemukan KPK di Plafon Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, Sengaja Disembunyikan? |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Korupsi di Kemnaker, Suami Tersangka Bersama Noel, Istri Auditor Inspektorat KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.