KPK Sebut Haryanto Staf Ahli Menaker Terima Rp 18 Miliar Dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

KPK menyebut bahwa Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus pemerasan TKA

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
GEDUNG KPK - Ilustrasi gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing. 

Budi merinci uang yang diterima para tersangka, di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.

"Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter," ujar dia.

Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar.

Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.

"Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar," tutur dia.

Baca juga: Geledah Kamar Tahanan, Petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh Amankan 4 Unit Hp

Baca juga: Paradoks Angpau: Tradisi Memberi yang Mengajarkan Meminta?

Baca juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Rp1,9 Miliar Disita KPK

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved