Idul Adha 2025
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya?
Sesuai penjelasan UAS dalam video tersebut, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Momen yang dinanti umat Islam di seluruh dunia akhirnya tiba. Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau Idul Adha 2025 diperingati pada hari ini, Jumat (6/6/2025), bertepatan dengan 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.
Sejak pagi, umat Muslim mulai memadati masjid dan lapangan untuk menunaikan salat Id, dilanjutkan dengan pelaksanaan ibadah kurban yang menjadi salah satu amalan utama di bulan Dzulhijjah.
Ibadah kurban bukan sekadar tradisi, tetapi bentuk ketaatan dan kepasrahan seorang hamba kepada Allah SWT, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail AS.
Penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta dilakukan mulai hari ini hingga akhir hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Proses ini dilaksanakan sesuai syariat agar ibadah sah dan berpahala.
Salah satu ketentuan penting dalam pelaksanaan kurban adalah kehadiran sohibul kurban orang yang berkurban saat hewan disembelih.
Bahkan, menurut sebagian ulama, yang bersangkutan dianjurkan menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu.
Baca juga: Harga Daging Meugang di Aceh Timur Tembus Rp170 Ribu per Kg, Pembeli Sepi, Memilih Tunggu Kurban
Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.
Lalu, bagaimana dengan orang yang berkurban di lokasi lain, misalnya seperti di kampung halaman.
Jika ia tidak menyembelihnya sendiri, apakah tetap wajib menyaksikan menyaksikan prosesi penyembelihan?
Bagaimana pula hukumnya jika orang yang berkurban tidak bisa menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih, apakah kurbannya tetap sah dan diterima?
Hukum menyaksikan penyembelihan kurban
Mengenai hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad.
Dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.
"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?" tanya Ustad Abdul Somad dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ustad Abdul Somad Official pada 12 Juli 2020 tersebut.
"Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat," jawabnya.
Baca juga: Jawaban Ulama Aceh Boleh Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban, Begini Penjelasan Abu Mudi
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum menyaksikan hewan saat disembelih.
Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban?
Masih dalam video itu, pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, hal itu sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya.
Pada saat penyembelihan hewan kurban, tuturnya, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah juga ikut menyaksikan.
Begitu pula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.
"Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,"
"Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri," terang Ustad Abdul Somad.
Ia pun menambahkan, adapun hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih, yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian.
Baca juga: Ikut Kurban Tapi Tidak Kerjakan Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimana Hukumnya?
Sah atau tidak kurban jika tidak disaksikan saat disembelih?
Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini juga sudah dibahas UAS dalam video lainnya yang diunggah di YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Pembahasan ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online dimana tidak disaksikan oleh orang yang berkurban.
"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"
"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya aktor berdarah Aceh tersebut kepada UAS.
Berikut video penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak disaksikan langsung saat disembelih.
Sesuai penjelasan UAS dalam video tersebut, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.
Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.
"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," tegas Ustad Abdul Somad.
Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, lanjutnya, adalah sunnah.
Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.
Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.
"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.
Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab
Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.
"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"
"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," terang UAS.
UAS menambahkan, dalam niat saat menyembelih kurban tidak disyaratkan harus menyebut nama pemilik kurban tersebut.
Bagi yang menyebut nama pemiliknya dibolehkan dan baik. Tapi jika tidak disebutkan, pahalanya tetap sampai.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Hukum Tidak Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.