Kupi Beungoh

Koperasi Merah Putih dan Jalan Kritis Menuju Kemandirian Desa

Koperasi Merah Putih harus menjadi jalan baru, bukan mengulang skema lama dengan nama berbeda.

Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews
Drs. M. Isa Alima, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Patriot Bela Nusantara (DPD PBN) Aceh 

Oleh: Drs. M. Isa Alima*)

Ketika pemerintah menggulirkan kembali gagasan membentuk koperasi di seluruh desa melalui program Koperasi Merah Putih (Kopdes MP), kita semua diingatkan pada mimpi lama: menghadirkan kemandirian ekonomi dari desa.

Tapi sebagai orang yang pernah menyaksikan dan terlibat langsung dalam dinamika pembangunan pedesaan, saya harus jujur mengajukan satu pertanyaan penting: apakah kita benar-benar sudah belajar dari kegagalan masa lalu?

Kita tidak bisa melangkah ke masa depan tanpa mengingat dan mengakui kegagalan sebelumnya.

 Koperasi Unit Desa (KUD) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah dua contoh program besar yang awalnya membawa harapan, namun akhirnya tersandung praktik buruk pengelolaan, penyalahgunaan wewenang, dan absennya pengawasan yang serius.

Banyak pengurus terjerat masalah hukum, dana bergulir yang seharusnya menjadi modal usaha masyarakat berubah menjadi utang yang menjerat, dan koperasi-koperasi itu pada akhirnya hanya hidup di atas kertas.

Desa-desa kita tidak menjadi kuat. Justru kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah menurun drastis.

Jangan Ulang Luka Lama

Koperasi Merah Putih harus menjadi jalan baru, bukan mengulang skema lama dengan nama berbeda.

 Jika pendekatannya sama, top-down, minim partisipasi warga, dan tanpa pengawasan, maka kegagalan tinggal menunggu waktu.

Baca juga: Mengupas Potensi Ancaman Koperasi Merah Putih

 Ini bukan soal anggaran, melainkan soal niat, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Karena itu, saya mengingatkan: program ini hanya akan berhasil jika pemerintah benar-benar menghadirkan regulasi yang tepat, mekanisme pengawasan yang kuat, dan desain koperasi yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Aceh dan Tantangan Syariah

Aceh punya keunggulan: kekhususan dalam penerapan syariat Islam dan sistem keuangan syariah melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Maka program Koperasi Merah Putih di Aceh tidak boleh melibatkan sistem simpan pinjam berbunga tinggi.

Itu bertentangan dengan syariat, dan juga bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.

Saya menekankan, jangan sampai koperasi menjadi alat menjerat masyarakat dengan utang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved