Kupi Beungoh

Izin Diabaikan, Lingkungan Dikorbankan: Wajah Buram Tambak Intensif di Aceh Besar

Aceh Besar, salah satu wilayah pesisir dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, kini menghadapi ancaman serius akibat maraknya pembangunan

Editor: Amirullah
dok pribadi
Iwan Afriadi, mahasiswa Magister Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Terpadu (MPSPT), Universitas Syiah Kuala (USK) 

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan masih jauh dari ideal. 

Tambak-tambak ilegal tetap beroperasi tanpa hambatan berarti, bahkan beberapa pelaku usaha justru memperluas areal tambaknya. 

Ketika pelanggaran tidak ditindak tegas, maka muncul anggapan bahwa membangun tanpa izin adalah hal lumrah dan bebas dari konsekuensi.

Situasi ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. 

Padahal, pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya soal peningkatan ekonomi, tetapi juga menjamin bahwa aktivitas usaha tidak merusak ekosistem yang menopangnya. 

Jika pemerintah gagal menegakkan aturan, maka mereka turut berkontribusi dalam menciptakan bencana ekologis di masa depan.

Solusi terhadap masalah ini memerlukan pendekatan terpadu. 

Baca juga: Bencana Tanah longsor Landa Aceh Timur, 2 Rumah Ambruk di Desa Seuneubok Saboh

Pertama, pemerintah harus memperkuat sistem perizinan dengan mempercepat dan menyederhanakan prosedur tanpa mengurangi substansi pengawasan. 

Sistem OSS (Online Single Submission) perlu dioptimalkan agar lebih ramah bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Kedua, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. 

Tambak-tambak yang terbukti melanggar aturan harus ditindak, termasuk dengan pencabutan izin, penutupan lokasi, dan denda lingkungan. 

Pemerintah juga perlu mendorong restorasi kawasan yang rusak, misalnya melalui penanaman kembali mangrove dan rehabilitasi ekosistem pesisir.

Ketiga, edukasi dan pelibatan masyarakat lokal sangat penting. 

Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa izin usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masa depan generasi berikutnya. 

Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan dapat menjadi mekanisme kontrol sosial yang efektif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved