Aturan Baru ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Lebih Fleksibel, Kecuali Golongan Berikut, Siapa Saja?
Dengan adanya aturan ini, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu.
Baca juga: Gaji 13 Bagi 3.433 ASN, Bupati, Wakil Bupati dan DPRK Pijay Cair, Jumlahnya Capai Rp 17 Miliar Lebih
Namun, lama durasi WFA ini dikecualikan untuk kategori berikut:
- Pegawai ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor
- Pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Selain memenuhi kriteria pegawai, WFA juga hanya bisa dilakukan untuk tugas kedinasan dengan syarat sebagai berikut:
- Tugas dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
- Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tidak semua instansi wajib menerapkan
Meski pemerintah telah membolehkan ASN untuk melakukan WFA, namun tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja fleksibel tersebut secara seragam.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan, instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ujarnya.
Baca juga: Inspektur Apel Kesadaran Nasional, Wabup Abdya: ASN Adalah Pelayan Masyarakat
Sementara itu, Nanik mengatakan, pola kerja ASN yang fleksibel ini juga tidak berarti mengurangi tanggung jawab mereka.
Pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja harus tetap menjamin pelayanan publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
| VIDEO - Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Benarkah Akan Naik Lagi? |
|
|---|
| Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 2025? Cek Faktanya Berdasarkan Keputusan Pemerintah |
|
|---|
| Isu Kenaikan Gaji ASN Menguat, Jika Terealisasi Berapa yang Akan Diterima Setiap Bulannya? |
|
|---|
| Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di November 2025? Begini Tanggapan TASPEN |
|
|---|
| Apakah Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Begini Jawaban Menteri Keuangan Purbaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.