Polemik Status Blang Padang

VIDEO Polemik Lapangan Blang Padang, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Wakaf Milik Masjid Raya ke Presiden

Polemik Lapangan Blang Padang, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Wakaf Milik Masjid Raya ke Presiden

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Aldi Rani

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh telah menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait polemik kepemilikan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

Menurut Dek Fadh, hingga saat ini Pemerintah Aceh juga sudah mengirim perwakilan untuk membawa dan menyerahkan dokumen bukti kepemilikan lapangan tersebut kepada pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Dek Fadh, usai kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung SMK Muhammadiyah Banda Aceh, di Jalan Keuchik Amin, Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Jumat (27/6/2025).

Dek Fadh menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada tanah Blang Padang sudah diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman semenjak 20 tahun lalu untuk kebutuhan masjid, imam, dan berbagai lainnya.

Namun, seiring berjalannya waktu berdasarkan informasi lapangan tersebut sudah diklaim dikuasai oleh TNI. Kendati demikian, Dek Fadh tidak semata-mata menyalahkan TNI.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh secara resmi juga sudah menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, perihal permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman.

Surat nomor: 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 tersebut ditandatangan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

Surat yang terdiri dari lima poin itu memuat sejumlah bukti bahwa status lapangan Blang Padang tersebut merupakan sah milik Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pengembalian status Lapanngan Blang Padang ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh sebagaimana yang sudah diwakafkan oleh Sultan Aceh Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pewakaf sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan wakaf. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Dara Nazila

Baca juga: ICMI Aceh Dukung Mualem menyurati Presiden Prabowo terkait Tanah Blang Padang

Baca juga: Blang Padang: Jalan Tengah untuk Marwah dan Keadilan Sejarah

Baca juga: Ketua DPRA Pastikan Kawal Perjuangan Mualem Kembalikan Tanah Blang Padang ke Masjid Raya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved