Polemik Status Blang Padang

Mualem Surati Prabowo Soal Tanah Blang Padang: Jangan Dakwa-Dakwi Lagi

“Semua jangan apalagi, jangan dakwa-dakwi (perselisihan) semana kita aman damai semuanya seperti itu,” kata Mualem usai memimpin peringatan Hari...

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HENDRI ABIK
HARI BHAYANGKARA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat memeriksa pasukan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). 

“Semua jangan apalagi, jangan dakwa-dakwi (perselisihan) semana kita aman damai semuanya seperti itu,” kata Mualem usai memimpin peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkap alasan pihaknya menyurati Presiden Prabowo Subianto, untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

“Semua jangan apalagi, jangan dakwa-dakwi (perselisihan) semana kita aman damai semuanya seperti itu,” kata Mualem usai memimpin peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).

Mualem mengaku hingga saat ini belum menerima informasi terbaru, terkait surat yang dikirim pada 17 Juni 2025 tersebut.

Surat bernomor 400.8/7180 itu heboh dan diketahui publik pada Jumat (27/6/2025).

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden itu, Mualem menyampaikan bahwa tanah Blang Padang memiliki nilai historis dan religius yang tinggi. 

Tanah tersebut awalnya diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk keperluan kemakmuran dan kemaslahatan umat, khususnya untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh. 

“Namun, sejak 20 tahun yang lalu/pascatsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda,” bunyi surat Mualem yang ditembuskan ke berbagai pihak itu. 

Dalam surat tersebut Mualem juga melampirkan sejumlah bukti sejarah, di antaranya penjelasan dari K.F.H. Van Langen bahwa dalam bukunya De Incrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) menjelaskan Blang Padang (bersama Blang Poengai (Punge) adalah bagian dari lahan yang disebut 'oemong sara" - yaitu tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Baca juga: Soal Kepemilikan Tanah Blang Padang, Kodam IM: Sami’na Wa Atha’na 

Sementara itu, Kapendam Iskandar Muda Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik Kodam IM.

Selama ini, pihaknya hanya mendapat mandat dan melaksanakan arahan dari pimpinan pusat untuk mengelola. 

“Kita Kodam ini bukan pengambil keputusan, kita hanya melaksanakan saja. Kita sami’na wa atha’na saja,” kata Mustafa dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (30/6/2025). 

Mustafa mengatakan Kodam IM selama ini memiliki hubungan baik dengan Pemprov Aceh.

Terkait surat yang diajukan kepada presiden, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Pemda kan sudah mengajukan surat ke Presiden, dalam hal ini Kodam tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. Kalau ada petunjuk Presiden, tentunya kepada Menhan, kepada Panglima TNI, kepada Kasad, baru kepada Kodam,” jelasnya. (*)

Baca juga: Haji Uma: Bukti Sejarah Tanah Blang Padang Wakaf Kesultanan Aceh Untuk Kemakmuran Masjid Raya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved