Breaking News

Tumpukan Uang CPO Rp 1,3 Triliun yang Disita Kejagung dari PT Permata Hijau dan PT Musim Mas

 Sementara itu, 21 bundelan berisi uang pecahan Rp 50.000 terlihat disusun menjadi latar belakang para narasumber.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia via Kompas.com
KEJAGUNG SITA UANG - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025). 

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

 Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

 Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.

Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, David Virgo akan dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

 Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya, akan disita untuk dilelang.

 Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali akan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Donald Trump Ancam Tangkap dan Deportasi Zohran Mamdani Calon Wali Kota New York, Ada Apa?

Baca juga: Wabup Aceh Tamiang Sidak Sekretariat DPRK, Cuma 7 Orang Hadir, Sekwan Jelaskan ke Mana 30 Orang Lagi

Baca juga: Wanita di Kendari Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Kondisi Setengah Telanjang dan Leher Tergorok

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved