Perbakin Tanggapi Pistol di Rumah Topan Ginting yang Disita KPK: Senjata yang Disita itu Legal
Penggeledahan tersebut terkait penetapan Topan Ginting sebagai tersangka rangkaian OTT KPK di Mandailing Natal.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatera Utara) Topan Obaja Putra Ginting.
Penggeledahan tersebut terkait penetapan Topan Ginting sebagai tersangka rangkaian OTT KPK di Mandailing Natal.
Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan turut prihatin dengan hal tersebut.
Meski begitu, Hanjaya menyebut sampai saat ini Topan merupakan Ketua Perbakin di Kota Medan.
Ia menyebut, Topan dilantik sebagai Ketua Perbakin Medan periode 2022-2026 sehingga pistol yang ditemukan di rumahnya adalah legal.
"Sebagai ketua humas, saya juga prihatin, tapi saya juga tunduk pada keputusan ketua umum."
"Senjata itu (yang ditemukan di rumah Topan) legal dan sah karena beliau masih aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Medan 2022-2026," jelasnya, dilansir Tribun Medan, Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, Hanjaya mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah Topan Ginting akan diberhentikan sebab ia masih menjadi Ketua Harian Perbakin Medan.
"Kalau hukuman pelanggaran untuk Pak Topan belum ada, belum ada surat perintah dari ketua umum untuk memberhentikan beliau. Status masih menjabat," ucapnya.
Pasalnya, sambung Hanjaya, pihaknya masih memegang asas praduga tidak bersalah.
"(Tapi jika bersalah), itu pasti di mana juga organisasi jikalau yang menjabat tersangkut tindak pidana pasti diberhentikan," jelasnya.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Topan Ginting, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api
Ia menjelaskan bahwa Perbakin adalah sebuah organisasi olahraga persatuan menembak Indonesia.
Selama ini, jelas Hanjaya, Topan selalu memegang pistol sesuai dengan prosedur
"Sesuai (ketentuan), jadi begini kalau senjata bela diri itu, hierarkinya melekat, tapi tidak mungkin dong, kita ke Indomaret (dibawa) nih kita bawa, yang penting izin itu atas nama siapa, tidak boleh dipegang oleh orang lain," ucapnya.
Hanjaya menyebut, Topan sudah mendapatkan izin resmi untuk memegang senjata.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Razia Gabungan, TNI-Polri di Aceh Selatan Amankan Senjata dan Ganja Kering |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Akan Cekal Tiga DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal |
![]() |
---|
Edukasi Penggunaan Senapan Angin, Perbakin Aceh Utara Gelar Lomba Menembak HUT RI |
![]() |
---|
Kejari Bersama Kapolres Bireuen Potong Senjata Laras Panjang, Barang Bukti Pengancaman Warga Peudada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.