Breaking News

Perbakin Tanggapi Pistol di Rumah Topan Ginting yang Disita KPK: Senjata yang Disita itu Legal

Penggeledahan tersebut terkait penetapan Topan Ginting sebagai tersangka rangkaian OTT KPK di Mandailing Natal.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi KPK
DISITA KPK - KPK mengamankan pistol dan senapan angin dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada hari ini, Rabu (2/7/2025). Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan pistol yang ditemukan di rumah Topan Ginting legal dan sah. 

"Yang mana, yang mengeluarkan izin itu adalah bapak Intelkam Mabes Polri dan tentunya (sementara) pengawasannya adalah Dirintelkam Polda Sumut," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku sudah mengetahui kepemilikan senjata tersebut.

Menurut Bobby Nasution, Topan merupakan Ketua Perbakin Medan.

"Kalau dibilang saya tahu, nanti dibilang tahu banget. Tapi setahu saya ya, sampai hari ini sebagai Ketua Harian Perbakin Sumut, dulu Pak Pangdam menunjuk ketua Perbakin Medan itu Pak Topan," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025).

Namun, kata Bobby, dirinya tidak mengetahui berapa banyak jumlah pistol yang dipegang oleh Topan.

"Kalau pemilikan senjata berapa banyak saya tidak tahu."

"Setahu saya, beliau itu Pangdam menunjuk Pak Topan sebagai ketua Perbakin Medan, kalau senjata saya tidak tahu," ungkapnya.

Baca juga: Geledah Kantor Tersangka Korupsi Ratusan Miliar Topan Ginting, KPK Sita Koper Misterius

Temukan Uang dan Senjata

KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumut.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

Penggeledahan ini terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka proyek jalan PUPR. 

Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam, Rabu (2/7/2025).

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pak yang diletakkan di ruang utama rumah.

Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved