Perbakin Tanggapi Pistol di Rumah Topan Ginting yang Disita KPK: Senjata yang Disita itu Legal

Penggeledahan tersebut terkait penetapan Topan Ginting sebagai tersangka rangkaian OTT KPK di Mandailing Natal.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi KPK
DISITA KPK - KPK mengamankan pistol dan senapan angin dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada hari ini, Rabu (2/7/2025). Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan Hanjaya Tiopan mengatakan pistol yang ditemukan di rumah Topan Ginting legal dan sah. 

Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Baca juga: VIRAL Mertua Usir Menantu di Susel, Uang dan Emas Total Rp80 Juta Dirampas, Terungkap Penyebabnya

Baca juga: Google Didenda Rp 5 Triliun, Kumpulkan Data Pengguna Ponsel Android secara Diam-diam

Baca juga: Korban Penipuan Polisi Gadungan di Aceh Utara Terus Bertambah, Ada BB Borgol hingga Pistol

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KPK Temukan 2 Senjata Api di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan: Pistol yang Disita Itu Legal.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved