Edarkan Nakoba, Pasutri Asal Medan Tembak Polisi saat Ditangkap di Binjai, Sabu 1 Kg Disita

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1 Kg.

Editor: Faisal Zamzami
POLRES BINJAI
DITANGKAP POLISI - Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai usaj kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Pasutri ini bernisial TH (38) dan PP (32). Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat hendak ditangkap, pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah personel Sat Res Narkoba Polres Binjai

Namun tembakan itu tidak tepat sasaran, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP. 

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 1 Kg, satu plastik asoi warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Samsung warna hijau tosca, satu pucuk senjata rakitan warna hitam.

Kemudian satu selongsong peluru dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BK 5820 ALC. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, mereka mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," ujar Junaidi. 

Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati. 

Baca juga: Gubernur Ungkap Sederet Rencana Industri Baru di Aceh, dari Pabrik Karet hingga Baja

Baca juga: Sudah Berbadan Hukum, Ini Langkah Selanjutnya Harus Dilakukan Pengurus Kopdes Merah Putih di Abdya

Baca juga: Penyebab Kematian 8 Sapi di Tamiang Masih Misteri, 1 Sapi Hidup Terdeteksi Positif Brucellosis

Artikel ini sudah tayang di TribunMedan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved