Lima Gadis Muda Disekap Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Tekait kasus ini, Polda Banten menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polda Banten
TPPO - Lima orang tersangka kasus TPPO di Tangerang, Banten sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (8/7/2025). 

Uang itu, kata Dian, tidak seluruhnya diperoleh korban. Uang dibagi kepada lima tersangka dengan masing-masing mendapatkan komisi Rp25.000-50.000 per tamu.

Bisnis ini dikendalikan oleh tersangka EN, dibantu tersangka MIN, RP, MHS dan SH, yang bertugas mencari pelanggan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.

Sedangkan para korban telah diamankan dan diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta," tandas Dian.

 

Baca juga: Ratusan Aplikasi Android di Google Play Store Dihapus, Segera Cek HP Lakukan Ini

Baca juga: Disnak Gandeng 3 Profesor untuk Matangkan Kajian Pulo Aceh sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Aceh 

Baca juga: VIDEO - Titik Balik Hubungan Rusia Iran, Bahas Isu Serangan AS Israel ke Iran di Pertemuan KTT BRICS

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved