Cara Bikin Akta Kematian dengan Mudah, Lengkapi Syarat Dokumen hingga Prosedur Pelaporan ke Dukcapil

Kematian seseorang perlu segera dilaporkan secara resmi agar data kependudukan tetap akurat dan tertib.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
ig @dukcapilkemendagri
Ilustrasi pengurusan akta kematian, Rabu (9/7/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Kematian seseorang perlu segera dilaporkan secara resmi agar data kependudukan tetap akurat dan tertib. Salah satu dokumen penting yang harus diurus adalah Akta Kematian.

Dokumen Akta Kematian ini tak hanya dibutuhkan untuk keperluan administratif, seperti pengurusan warisan dan pensiun, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas status kependudukan. 

Pemerintah, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, telah menetapkan prosedur resmi dan kemudahan dalam pengurusan Akta Kematian.

Urus Akta Kematian bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi IKD

Bagi masyarakat yang ingin membuat Akta Kematian, berikut syarat dokumen dan langkah pelaporan yang wajib dipenuhi, dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Rabu (9/7/2025).

Syarat Dokumen

Pelapor wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kematian, yang dapat diperoleh dari:
  • Dokter atau rumah sakit
  • Kelurahan atau desa
  • Kepolisian (jika jenazah tidak diketahui identitasnya)
  • Kedutaan Besar RI (jika kematian terjadi di luar negeri)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP milik almarhum/almarhumah

3. Formulir F-2.01, yang dapat diisi langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Prosedur Pelaporan

Setelah dokumen lengkap, pelapor dapat mengikuti tahapan berikut:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili
  • Isi formulir F-2.01
  • Lampirkan dokumen yang diperlukan (cukup fotokopi; jika melalui layanan online, unggah dokumen digital)
  • Data akan diverifikasi oleh petugas
  • Jika data sudah sesuai, petugas akan menerbitkan kutipan Akta Kematian

Catatan Penting

Masyarakat tidak perlu menyerahkan dokumen asli, cukup salinan atau fotokopi

Pelaporan bisa dilakukan oleh keluarga, ahli waris, atau Ketua RT setempat

Proses pengurusan Akta Kematian tidak dipungut biaya alias gratis

Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat diharapkan dapat mengurus Akta Kematian secara tertib dan tepat waktu.

Dukcapil juga terus mendorong pemanfaatan layanan online untuk mempermudah pelaporan, khususnya di daerah perkotaan.

Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil

Apakah kamu pernah memperhatikan warna latar belakang pada foto KTP elektronik (KTP-el) milikmu?

Mungkin sebagian besar orang hanya fokus pada data diri yang tercantum pada KTP-el, seperti nama, alamat atau NIK. 

Namun, satu elemen yang sering luput dari perhatian adalah warna latar belakang foto di KTP yang ternyata tak hanya sekadar estetika.

Warna latar belakang pada foto KTP-el ada yang berlatar merah dan ada pula yang biru, dan menariknya, warna tersebut bukan dipilih sembarangan.

Menurut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), warna latar pada foto KTP-el memiliki arti khusus yang berkaitan dengan tahun kelahiran pemilik KTP.

Sistem ini dirancang untuk membantu proses administrasi secara lebih cepat dan terorganisir, terutama dalam hal identifikasi dokumen secara visual.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan yang mengedepankan efisiensi serta keakuratan data.

Maka tak heran jika Dukcapil mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan memahami arti dari warna latar foto KTP-el yang mereka miliki, karena fungsinya lebih dari sekadar tampilan.

Lantas, apa sebenarnya arti masing-masing warna latar itu?

Mengapa seseorang bisa memiliki foto berlatar merah, sedangkan yang lain biru?

Simak penjelasan lengkap dari Dukcapil berikut ini.

Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar KTP-el Menurut Dukcapil

Dilansir Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Senin (23/6/2025), warna latar belakang pada foto KTP-el ternyata memiliki arti dan fungsi khusus, bukan hanya sekadar estetika visual.

Hal ini diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui akun resmi Instagram mereka, @dukcapilkemendagri.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa warna latar foto KTP digunakan sebagai penanda tahun kelahiran yang sekaligus mempermudah proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan secara nasional.

“Warna biru digunakan untuk warga yang lahir di tahun genap, sedangkan warna merah digunakan untuk yang lahir di tahun ganjil,” tulis Dukcapil dalam keterangan unggahannya.

Berikut Penjelasan Resminya:

Latar Biru : Digunakan untuk warga yang lahir di tahun genap.

Contoh tahun: 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.

Latar Merah : Digunakan untuk warga yang lahir di tahun ganjil.

Contoh tahun: 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.

Dukcapil menjelaskan bahwa sistem warna ini dimaksudkan untuk:

  • Memudahkan petugas Dukcapil dan instansi lain dalam mengelompokkan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.
  • Mempercepat proses verifikasi dan identifikasi saat dokumen KTP-el digunakan untuk layanan administrasi seperti perbankan, kepolisian, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.
  • Mengurangi risiko kesalahan input data dan mendukung sistem digital kependudukan nasional yang semakin terintegrasi.

Jadi, jika kamu menemukan warna latar belakang foto KTP berbeda antara satu orang dengan yang lain, jangan heran.

Warna tersebut sudah ditentukan secara sistematis oleh Dukcapil berdasarkan tahun kelahiran dan memiliki peran penting dalam sistem identifikasi data penduduk.

Dukcapil mengimbau masyarakat untuk tidak mengubah atau memodifikasi warna latar secara sembarangan, karena hal tersebut merupakan bagian dari standar nasional dalam pencetakan dokumen identitas resmi.

Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el

Pernahkah kamu bertanya apa fungsi golongan darah di Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (KTP-el)?

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Instagram resminya merilis, pencantuman kolom golongan darah pada KTP elektronik atau KTP-el bukan lagi sekadar pelengkap data kependudukan.

Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Kamis (24/4/2025), Direktorat Jenderal Dukcapil mengungkapkan bahwa informasi golongan darah di KTP elektronik memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya pada situasi darurat.

Selain itu, berikut fungsi lainnya dari pencantuman golongan darah di KTP-el).

Fungsi golongan darah di KTP-el

Pencantuman golongan darah pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu elemen penting dalam pencatatan data kependudukan.

  • Penting untuk Darurat Medis

Untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat Apabila sewaktu-waktu membutuhkan transfusi darah dengan kondisi darurat.

  • Sebagai Integerasi Data

Informasi golongan darah yang terintegrasi pada dokumen kependudukan dapat membantu rumah sakit atau Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mencari pendonor darah yang cocok

  • Mitigasi Resiko

Mengurangi risiko keterlambatan penanganan medis.

Sebagai Syarat Administrasi

Informasi golongan darah Dibutuhkan untuk pendaftaran haji, pekerjaan, dll.

Dukcapil juga menegaskan pentingnya mencantumkan golongan darah dalam KTP elektronik (KTP-el), sebagai upaya mempercepat penanganan medis dalam situasi darurat dan mendukung sistem pelayanan kesehatan nasional.

"Lengkapi data golongan darahmu sekarang! Satu langkah kecil untuk keselamatan bersama," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved