Jaksa Azam Akhmad Divonis 7 Tahun Penjara Buntut Tilep Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar

Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, dengan total uang suap mencapai Rp 11,7

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
JAKSA MENILAP UANG. Kolase potret (kiri) Azam Akhmad Akhsya (AZ) saat menjabat Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, (kanan) Azam saat menjabat di Kejaksaan Negeri Subang. Azam Akhmad, seorang jaksa yang yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar. 

SERAMBINEWS.COM Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, dengan total uang suap mencapai Rp 11,7 miliar. 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa jaksa Azam terbukti memeras pengacara korban investasi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum jaksa Azam membayar denda Rp 250 juta.

 Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan jaksa Azam menunjukkan perbuatannya disiapkan dengan matang dan menyembunyikan aliran dana hasil korupsi, di antaranya dengan menyimpan uang di deposito.

Jaksa Azam disebut tidak menyesali kesalahannya dan justru menunjukkan sikap serakah.

Majelis hakim juga menyoroti bagaimana Azam menjelaskan uang hasil korupsi itu kepada istrinya sebagai rezeki.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.

Penuntut hanya meminta jaksa Azam dan dua pengacara bernama Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Padahal, Azam merupakan aparat penegak hukum sehingga hukumannya bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Baca juga: Jaksa Azam Peras Korban Investasi Rp 11,7 Miliar, Rp 8 Miliar Transfer ke Rekening Istri: Ini Rezeki

Rp 8 Miliar Ditransfer ke Istri, Disebut “Rezeki”

Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa dari total uang hasil pemerasan, Rp 8 miliar ditransfer ke rekening istri Azam, Tiara Andini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved