Jaksa Azam Akhmad Divonis 7 Tahun Penjara Buntut Tilep Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar
Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, dengan total uang suap mencapai Rp 11,7
Pengacara Korban Investasi yang Suap Jaksa Azam Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya.
Saat menjadi pengacara korban investasi bodong, Oktavianus mewakili 761 korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).
Dia juga mengaku menjadi wakil dari korban paguyuban Bali, kelompok fiktif yang dibentuk atas arahan jaksa Azam.
Suap diberikan dengan permintaan agar uang yang menjadi barang bukti dalam perkara investasi bodong dikembalikan kepada para korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oktavianus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (8/7/2025).
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Oktavianus memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menghukum Oktavianus membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain Oktavianus, hakim juga menyatakan pengacara Bonifasius Gunung bersalah menyuap jaksa Azam.
Boni mewakili Wahyu, koordinator 68 korban investasi bodong ini dengan kerugian Rp 39.350.000.000.
Majelis hakim menghukum Boni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Sunoto. Sementara itu, jaksa Azam yang merupakan aktor utama dalam korupsi ini sekaligus penegak hukum, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Diplomat Muda Tewas di Menteng, Tetangga di Bantul Ungkap Keseharian Sosok Arya Daru Pangayunan
Baca juga: Kepala Nenek Marsinah Dihantam Hingga Berdarah saat Shalat, Kalung Emas 10 Gram Dirampas Maling
Baca juga: Fakultas Hukum Raih Juara Umum 13 Cabang MTQ Unimal 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
![]() |
---|
Sosok Hendri Antoro Dicopot dari Kajari Jakbar, Buntut Terima Rp 500 Juta Kasus Robot Trading |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali ke Sel Tahanan Usai Operasi Ambeien, Harus Ganti Perban Tiap Hari |
![]() |
---|
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.