Gadis 16 Tahun Diperkosa 12 Pemuda di Cianjur, Digilir Selama 5 Hari, 10 Pelaku Ditangkap

Korban yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan biadab tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban perkosaan yang diduga dilakukan belasan orang.

Korban yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Mirisnya, remaja putus sekolah itu mengalami kekerasan seksual berulang yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

Korban digilir secara bergantian di sejumlah lokasi berbeda selama lima hari berturut-turut.

Korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan biadab tersebut.

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sukaresmi.

Dua pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pidie, Korban Dilecehkan Saat Pulang Ngaji

4 Pelaku Masih Bawah Umur

Polisi menangkap sepuluh terduga pelaku perkosaan massal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat orang di antaranya masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyebut, usia para pelaku berkisar belasan hingga 25 tahun.

“Bahkan empat pelaku masih di bawah umur, berusia 16 tahun, dua di antaranya berstatus pelajar,” ujar Tono kepada Kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Tono menjelaskan, para pelaku memerkosa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di sejumlah lokasi berbeda selama lima hari berturut-turut.

“Kejadiannya dari tanggal 19 hingga 23 Juni 2025. Para pelaku semuanya berjumlah 12 orang, dua orang sedang kita kejar, buron,” kata dia.

Baca juga: Kasus ‘Waled’ Rudapaksa Santri, Mahkamah Syariah Aceh Perkuat Putusan MS Nagan Raya, Terdakwa Kasasi


 Kronologis kejadian

Tono mengemukakan bahwa para pelaku menjalankan aksi bejat tersebut secara bergiliran dan dipertontonkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved