Berita Bireuen
Ini Rumah Mewah Nyonya N, Ratu Narkoba Asal Bireuen yang Sudah Divonis Mati, Kini Disidangkan TPPU
Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhad
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan karena terbukti melakukan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Perempuan asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen, itu diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), Jaksa Kejari Bireuen bersama tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tersangka N berikut barang bukti TPPU dari penyidik BNN.
Saat ini, Kejari Bireuen terus mendalami dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa N sebagai pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret namanya.
Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi
Baca juga: Penyamaran Mulus Nyonya N si Ratu Narkoba, Dikenal Darmawan Ternyata Jalankan Bisnis Haram
Pada Rabu, Rabu, 8 Mei 2024, Serambinews.com memberitakana Majelis hakim Pengadilan Negeri memvonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) atau lebih dikenal Nyonya N.
Perempuan asal Bireuen, Aceh, yang dulunya terlihat hidup glamor dengan berbagai potret mewah di Instagramnya itu dikenal sebagai ratu narkoba Aceh dari Bireuen.
Sedangkan dua terdakwa lagi, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun.
Baca juga: Sosok AN Suami Kedua Nyonya N, Disebut Laporkan Istrinya ke Polisi, Dulu Seorang Sopir
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menghukum wanita yang dijuluki Ratu Narkoba itu dan dua terdakwa lainnya dengan pidana mati.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis hakim, Rabu (8/5/2024).
Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika.
Seribuan Pramuka Muda ‘Kuasai’ Komplek Kantor Bupati Bireuen, Ini Agendanya |
![]() |
---|
Desa Kuala Raja Ditetapkan Sebagai Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Deretan Programnya |
![]() |
---|
Bupati Bireuen: Penanganan Sampah Butuh Gerakan Bersama |
![]() |
---|
Seribuan Anggota Pramuka Madrasah Ikuti Peratrampra di Bireuen, Ini Rangkaian Kegiatannya |
![]() |
---|
Mahasiswi Akhir UIA Jadi Delegasi Internasional Youth Connection, Ini Profil dan Prestasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.