Berita Bireuen
Ini Rumah Mewah Nyonya N, Ratu Narkoba Asal Bireuen yang Sudah Divonis Mati, Kini Disidangkan TPPU
Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhad
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
"Kejahatan tersebut merupaka extra ordinary crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak," sambung hakim.
Sementara, lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan terhadap para terdakwa.
Baca juga: NGERINYA Permainan Nyonya N, Suami Pertama Dianggap Mati, Nikah Lagi Untuk Teruskan Bisnis Narkoba
Diketahui, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutnnya, Jaksa Rizkie Andriani Harahap menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.
Terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika, sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp 10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: NGERINYA Permainan Nyonya N, Suami Pertama Dianggap Mati, Nikah Lagi Untuk Teruskan Bisnis Narkoba
“Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.
Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul.
Lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan Nopol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan.
Selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.
"Kemudian sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang Operasional sebesar Rp100 juta namun saat itu hanya dikirim sebesar Rp 99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul sebesar Rp 240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp 100 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 140 juta di transfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun," urai Jaksa.
Selanjutnya Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan Gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara narkotika jenis sabusabu dan ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di daerah Palembang.
Setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama saksi Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor hanphone 082170740507 agar dicarikan Gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin No.33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Adapun terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp 50 juta, setelah mengetahui kalau narkotika jenis sabu dan ekatasi didaerah kota Medan selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa menyuruh suaminya yang bernama Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz untuk pergi ke Gudang yang dijaga oleh Mustafa dengan maksud untuk melakukan pengecekan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi agar diketahui jumlah total upah yang akan diterima dari Erul, lalu setelah di sanggupi saksi Al Riza mengajak Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah pergi ke kota Medan menggunakan satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD serta sebelumnya diberikan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp 30 juta untuk operasional berikut upah Hamzah dan Nasrullah, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk sodaqoh agar dilancarkan saat melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi," bebernya.
Seribuan Pramuka Muda ‘Kuasai’ Komplek Kantor Bupati Bireuen, Ini Agendanya |
![]() |
---|
Desa Kuala Raja Ditetapkan Sebagai Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Deretan Programnya |
![]() |
---|
Bupati Bireuen: Penanganan Sampah Butuh Gerakan Bersama |
![]() |
---|
Seribuan Anggota Pramuka Madrasah Ikuti Peratrampra di Bireuen, Ini Rangkaian Kegiatannya |
![]() |
---|
Mahasiswi Akhir UIA Jadi Delegasi Internasional Youth Connection, Ini Profil dan Prestasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.