Salam
Tindak Tegas dan Hukum Berat Pengoplos Beras di Pasar Tradisional dan Ritel Modern
Hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri mengungkapkan, setidaknya ada 212 merek beras yang tidak memenuhi standar
HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (14/7/2025) memberitakan, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengakui banyak beras oplosan beredar di pasar tradisional dan ritel modern. Kemasan beras oplosan tampak premium, sekalipun isinya sudah dicampur alias menipu. Hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri mengungkapkan, setidaknya ada 212 merek beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu baik dari sisi berat kemasan, komposisi, hingga labelnya.
Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan lima kilogram (kg) padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa. "Contoh ada volume 5 kilogram, padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," kata Amran, dikutip Minggu (13/7/2025).
Koordinator Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah, mengatakan, pemerintah sudah memiliki sejumlah instrumen untuk mengendalikan harga dan pasokan dari jeratan mafia. Salah satu yang diatur ada di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hanya saja, implementasi atas regulasi tersebut belum optimal. Said menekan mekanisme pengawasannya harus diperkuat dan lebih terukur. Hal ini penting lantaran rantai pasok beras di dalam negeri begitu panjang. Mekanisme ini juga dipandang bisa mempermudah pengawasan karena distribusi dilacak atau ditelusuri.
Banyaknya merek beras di pasaran yang terbukti tak memenuhi standar mutu baik dari sisi berat kemasan, komposisi, hingga labelnya seperti temuan Kementan dan Satgas Pangan Polri haruslah segera disikapi oleh semua pihak terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Aceh. Sebab, Aceh termasuk satu dari sejumlah provinsi yang menjadi sasaran penjualan dari 10 produsen beras yang diduga mengoplos beras premium. Tindakan tegas disertai proses hukum sesuai aturan merupakan hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi, tapi harus dikenakan kepada siapa saja yang terlibat dalam mata rantai pengoplosan beras.
Dinas terkait di semua jenjang bersama aparat penegak hukum di seluruh Aceh harus bergerak cepat untuk mengecek semua beras yang beredar di pasar tradisional maupun modern. Jangan-jangan, selama ini sudah banyak beras oplosan yang dijual di berbagai daerah. Hanya saja, praktik penipuan itu belum terdeteksi, sehingga para pelaku masih bisa bergerak secara leluasa. Masalah ini harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan mengingat keberadaan beras oplosan bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, melainkan juga berpotensi membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Campuran bahan kimia atau beras kualitas rendah yang digunakan dalam praktik ini bisa mengandung zat berbahaya yang dapat merusak tubuh jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Risiko kesehatan yang bisa saja timbul akibat mengonsumsi beras oplosan, antara lain, kerusakan organ dalam tubuh seperti ginjal dan hati, gangguan pencernaan, memicu kanker, dan lain-lain. Pemerintah juga harus segera membuat regulasi yang jelas guna dapat mengontrol mutu dan penyaluran beras. Regulasi itu termasuk registrasi bagi pelaku usaha penggilingan padi dan distribusi beras.
Kepada masyarakat, kita juga berharap dapat lebih teliti saat dan sesudah membeli beras. Ada beberapa ciri beras oplosan yang bisa dilihat secara kasat mata. Ciri itu, antara lain, baunya tidak alami, warna beras tidak seragam dan kadang terlalu putih, nasi yang dimasak dari beras oplosan tidak mudah basi, dan beras oplosan tidak dikerubungi kutu walaupun disimpan dalam waktu yang lama. (*)
POJOK
Ulee Lheue kini dipantau CCTV
Semoga pengunjung pantai makin aman dan nyaman ya
Beras oplosan marak di pasar
Sepertinya sekarang sudah zaman oplosan ya?
Traffic light di Kutacane sudah sebulan padam
Waktu traffic light hidup, banyak juga yang melanggar kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.