Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Tom Lembong
Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Pertama, Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan harga gula nasional.
"Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kedua, Tom Lembong dinilai sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta meletakkan hukum dalam membuat kebijakan.
Harusnya Tom Lembong mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula dan Denda Rp 750 Juta
Ketiga, Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab.
"Serta bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," katanya.
Keempat, Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih.
"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," ucapnya.
Hakim pun mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap Tom Lembong.
Hakim Alfis Setyawan menilai setidaknya ada 4 hal yang meringankan vonis untuk Tom Lembong.
Pertama, Tom Lembong belum pernah dihukum.
Kedua, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi pada perkara tersebut.
Ketiga, Tom Lembong bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," ucap hakim.
Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara.
Dalam tuntutannya jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Baca juga: Tom Lembong Kecewa pada Replik Jaksa, Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula
Tom Lembong Pikir-pikir untuk Banding
Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara tidak langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
“Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsulatasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong kemudian meraih mikropon dengan tangan kanannya. “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom.
“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.
Hakim kemudian bertanya ke penuntut umum dan mendapatkan jawaban yang sama.
“Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa.
Baca juga: VIDEO - LPS Akui Bangga Capaian Kinerja BPRS Hikmah Wakilah, Aset hingga Pembiayaan Bertumbuh
Baca juga: VIDEO - LPS Akui Bangga Capaian Kinerja BPRS Hikmah Wakilah, Aset hingga Pembiayaan Bertumbuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.