Liputan Eksklusif Aceh
Fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan Penghasilan dari Medsos, Ketua MPU Aceh Ingatkan Potensi Murtad
fenomena “Teumeunak” di media sosial seperti TikTok menjadi sorotan luas masyarakat Aceh. Termasuk Ketua MPU Aceh juga mengingatkan bahayanya
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Pengguna medsos untuk lebih selektif dalam memilih konten.
“Diharapkan orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan medsos,” kata Lem Faisal saat menjelaskan poin tausiah tersebut.
Baca juga: Pemuda Banyuwangi Tewas Ditikam Gegara Komentar di TikTok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Dalam fatwa MPU dijelaskan bahwa transaksi menggunakan aplikasi media sosial adalah sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah syariah.
Kemudian penghasilan yang diperoleh dari mengunggah konten di medsos selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah adalah halal.
“Poin Kelima: Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Apakah Masih Bisa Daftar Komcad SPPI 2025? Cek Jadwal dan Info Pendaftaran Batch 4
| Di Kota Langsa, Mobil Berplat BK Diperkirakan Capai 70 Persen |
|
|---|
| Bupati Aceh Barat Serukan Warganya Pakai Plat BL, Agar Pajak tak Lari keluar Daerah |
|
|---|
| Begini Penjelasan PLN Aceh Terkait Pemberian Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik |
|
|---|
| Bikin Gaduh! YaPKA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi kepada Konsumen, Terkait Listrik Padam |
|
|---|
| PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-MPU-Aceh_Tgk-H-Faisal-Ali_2024.jpg)