Liputan Eksklusif Aceh
Fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan Penghasilan dari Medsos, Ketua MPU Aceh Ingatkan Potensi Murtad
fenomena “Teumeunak” di media sosial seperti TikTok menjadi sorotan luas masyarakat Aceh. Termasuk Ketua MPU Aceh juga mengingatkan bahayanya
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Pengguna medsos untuk lebih selektif dalam memilih konten.
“Diharapkan orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan medsos,” kata Lem Faisal saat menjelaskan poin tausiah tersebut.
Baca juga: Pemuda Banyuwangi Tewas Ditikam Gegara Komentar di TikTok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Dalam fatwa MPU dijelaskan bahwa transaksi menggunakan aplikasi media sosial adalah sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah syariah.
Kemudian penghasilan yang diperoleh dari mengunggah konten di medsos selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah adalah halal.
“Poin Kelima: Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Apakah Masih Bisa Daftar Komcad SPPI 2025? Cek Jadwal dan Info Pendaftaran Batch 4
Jamaah Millah Abraham Ditangkap Warga karena Satu dari Tiga Pria Kabur Sebelum Pembaiatan |
![]() |
---|
Ini Cerita OJK soal Pertimbangan Luluskan Fadhil Ilyas Dkk Pengurus Bank Aceh hingga ‘PR’ ke Depan |
![]() |
---|
GeRAK Minta Dirut Baru Jadikan Bank Aceh 'Bapak Angkat' Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
KADIN Minta Bank Aceh Jadi Motor Penggerak Wirausaha Rakyat |
![]() |
---|
Muhammadiyah Minta Bank Aceh Fokus Pembiayaan Produktif, Dikelola Profesional,Bukan Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.