Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya
Salah satu poin penting dalam Permendagri ini adalah larangan menggunakan singkatan nama, angka, atau tanda baca dalam dokumen kependudukan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).
Kriteria nama yang tidak boleh digunakan
Pemerintah melalui Kemendagri juga secara tegas mengatur beberapa larangan dalam penulisan nama untuk dokumen kependudukan.
Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan bahwa pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama penduduk melanggar ketentuan.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Alamat Kartu Keluarga dan KTP dalam Satu Kota, Apa Saja? Semua Diurus Gratis
Berikut adalah kriteria nama yang dilarang atau tidak boleh digunakan sesuai Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut:
1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain
Larangan ini berlaku untuk singkatan yang mengubah esensi nama.
Contohnya, menyingkat nama "Muhammad" menjadi "Muh" atau "Abdul" menjadi "Abd" pada dokumen kependudukan tidak diperbolehkan.
Ini demi menjaga keaslian dan kelengkapan nama.
2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
Nama yang tercatat harus murni berupa huruf latin tanpa adanya angka atau tanda baca apa pun, termasuk simbol apostrof (').
Hal ini untuk memastikan nama tertulis dengan format standar dan mudah dikenali.
3. Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh pada akta pencatatan sipil
Ini adalah poin krusial yang seringkali menimbulkan kebingungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.