Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya

Salah satu poin penting dalam Permendagri ini adalah larangan menggunakan singkatan nama, angka, atau tanda baca dalam dokumen kependudukan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
IG @dukcapilkemendagri
ILUSTRASI KTP - Berikut aturan penulisan nama pada KTP, KK dan akta kelahiran. SImak kriteria nama yang boleh digunakan. 

Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.

Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).

Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).

Kriteria nama yang tidak boleh digunakan

Pemerintah melalui Kemendagri juga secara tegas mengatur beberapa larangan dalam penulisan nama untuk dokumen kependudukan.

Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan bahwa pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama penduduk melanggar ketentuan.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Alamat Kartu Keluarga dan KTP dalam Satu Kota, Apa Saja? Semua Diurus Gratis 

Berikut adalah kriteria nama yang dilarang atau tidak boleh digunakan sesuai Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut:

1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain

Larangan ini berlaku untuk singkatan yang mengubah esensi nama.

Contohnya, menyingkat nama "Muhammad" menjadi "Muh" atau "Abdul" menjadi "Abd" pada dokumen kependudukan tidak diperbolehkan.

Ini demi menjaga keaslian dan kelengkapan nama.

2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

Nama yang tercatat harus murni berupa huruf latin tanpa adanya angka atau tanda baca apa pun, termasuk simbol apostrof (').

Hal ini untuk memastikan nama tertulis dengan format standar dan mudah dikenali.

3. Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh pada akta pencatatan sipil

Ini adalah poin krusial yang seringkali menimbulkan kebingungan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved