Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya
Salah satu poin penting dalam Permendagri ini adalah larangan menggunakan singkatan nama, angka, atau tanda baca dalam dokumen kependudukan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Gelar pendidikan dan keagamaan tidak diperbolehkan dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Dokumen-dokumen ini mencakup:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data
Mengapa berbeda dengan KTP dan KK? Alasannya terletak pada sifat dokumen.
Data pada KK dan KTP bersifat dinamis dan dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi atau perubahan status penduduk.
Sementara itu, Akta Pencatatan Sipil adalah dokumen yang sifatnya permanen alias tidak dapat diperbarui.
Pencantuman gelar pada akta tersebut dianggap tidak relevan karena gelar dapat diperoleh atau berubah seiring waktu.
Penting untuk dicatat bahwa aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini telah berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Namun, jangan khawatir, bagi yang namanya telah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut, namanya masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.
Aturan ini lebih berfokus pada pendaftaran dan pencatatan nama baru atau bagi mereka yang melakukan pembaruan data secara menyeluruh.
Dengan memahami aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memastikan semua dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.