Kupi Beungoh

KDRT Dan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Pandangan Islam Dan Solusinya

Ada banyak kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak diberitakan di berbagai media, media cetak dan elektronik.

Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Seorang laki-laki, wajib menafkahi istri dan anak-anaknya. 

Keempat, laki-kaki yang baik Itu, yang paling baik akhlak terhadap keluarganya. 

"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Ibnu Majah).

Dari Ayat Al-Qur'an dan Hadits di atas tentang tanggung jawab dan kewajiban laki-laki, kita dapat menyimpulkan bahwap dalam pandangan Islam,  KDRT dan kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, kekerasan mental, dan kekeradan seksual adalah sesuatu yang sangat dibenci, diharamkan dalam Islam. 

Untuk beberapa kasus, dibolehkan memukul fisik dalam Islam. Sebagai contoh diperintahkan memukul anak yang sudah berumur 10 tahun tidak mengerjakan shalat, pukulan yang dilakukan tidak boleh di tempat yang membahayakan jiwa, pemukulan boleh dilakukan seperti dipaha atau di tangan.

Baca juga: Mewujudkan Generasi Emas

Sebagaimana nasehat Hadits berikut ini:

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” ( HR. Abu Dawud)

Dalam kasus lain boleh memukul istri yang nusyuz (durhaka), sebagaimana nasahat Al-Qur'an berikut ini;

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’: 34).

Nusyuz adalah durhaka pada suami. Memukul istri yang nusyuz dibolehkan, setelah terlebih dahulu dinasehati, dipisahkan tempat tudur, ia tetap tidak patuh baru boleh dipukul, namun jika dengan nasehat yang baik, dengan cara yang baik, istri kembali ta'at pada suami, maka memukul istri adalah hal yang dilarang dalam agama Islam.

B. Solusi KDRT dan Kekerasan Pada Anak Dalam Islam

Pertama, Solusi preventif (Pencegahan)

Preventif adalah upaya untuk mencegah terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan, sebelum hal tersebut benar-benar terjadi.

Cara Islam melakukan pencegahan KDRT dan kekerasan terhadap anak adalah lewat pendidikan, baik pendidikan informal (teladan dan pengajaran tentang pernikahan dari kedua orang tua di rumah), formal ( belajar  Fikih Munakahat di sekolah maupun Perguruan Tinggi), non formal (belajar Fikih Munakahat dipengajian-pengajian dan melalui media sosial).

Salah satu materi dari kurikukum Pendidikan Agama Islam yang wajib diajarkan kepada setiap anak didik yang muslim itu adalah fikih munakahat (Fikih Nikah). Materi ini wajib diajarkan kepada setiap anak didik yang muslim pada jenjang tertentu seperti Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi. Ini dimaksudkan untuk mempersiapkan anak dididik ketika nanti ingin berumah tangga.

Di dalam Fikih Munakahat itu wajib diajarkan kepada anak didik, pengertian nikah, hukum pernikahan, tujuan pernikahan, rukun dan syarat nikah, hal-hal yang dilarang dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian (Talak, Khulu', Fasakh), perwalian, nafkah, dan hadhanah,  Khitbah (Meminang), mahar, iddah, rujuk, keutamaan belajar fikih munakahat, hikmah anjuran menikah dan hal- hal lainnya sebagai bekal dalam mengarungi rumah tangga. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved