Kupi Beungoh
KDRT Dan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Pandangan Islam Dan Solusinya
Ada banyak kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak diberitakan di berbagai media, media cetak dan elektronik.
Agar tidak terjadi KDRT, kekerasan terhadap istri dan anak, suami tidak memberi nafkah atau hal-hal lainnnya yang bisa merusak keutuhan rumah tangga.
Kedua, Solusi Kuratif
Menurut bahasa kuratif berarti bersifat menyembuhkan atau berhubungan dengan upaya penyembuhan. Adapun langkah-langkah kuratif yang dapat dilakukan terhadap Kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak antara lain;
Langkah Pertama; Bersabar Dan Perbanyak Ibadah
Sebagaimana nasehat Al-Qur'an berikut ini:
"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. ( QS. Al-Baqarah; 153)
Langkah Kedua, Evaluasi diri
Ukuran dalam evaluasi adalah apakah masing-masing-masing ( suami istri sudah melakukan kewajibannya, sudahkan memberikan hak pasangannya), jika belum, maka tunaikan hak dan kewajiban tersebut, lalu saling minta maaf.
Langkah Ketiga, Memberitahukan kepada orang tua atau Keluarga Dekat.
Jika terjadi KDRT, istri dapat memberitahukan kepada orang tua dan keluarga dekat, untuk mendapat perlindungan dan nasehat. Agar fisik dan jiwa tetap sehat dan selamat.
Ketiga, melapor kepada yang berwajib.
Jika langkah ketiga tidak berhasil, maka pilihan selanjutnya adalah melaporkan kepada yang berwajib, demi menjaga keselamatan.
Keempat, pasakh
Jika langkah ketiga dan keempat tidak membuat suami insaf dan berubah, maka istikharahlah, lalu berpisah jika itu membuat anda tenang, senang dan bahagia.
Wallahu'alam.
*) PENULIS adalah Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.