Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Uang dan Emas Rp 1 Triliun Dirampas Negara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan pengacara Zarof.
Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya.
Baca juga: Zarof Ricar, Gurita Gratifikasi, dan Peradilan yang Menikam Kedaulatan Rakyat
Vonis hakim sebelumnya
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Uang dan emas Rp 1 triliun dirampas untuk negara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas senilai Rp 1 triliun lebih dirampas untuk negara.
Rosihan mengatakan, dalam kasus korupsi, pelaku dituntut untuk membuktikan bahwa harta benda yang diperolehnya bersumber dari pendapatan sah.
Mekanisme ini dikenal dengan pembuktian terbalik dan diatur dalam Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 38 b Ayat (2) menyatakan bahwa jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya dari sumber yang sah, maka hakim berwenang memutuskan semua atau sebagian harta itu dirampas untuk negara.
Dalam perkara Zarof, harta Rp 1 triliun lebih itu dinilai terlalu banyak dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” tutur Rosihan.
Selain itu, pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas, melekat catatan nomor perkara.
Hal ini menjadi petunjuk bahwa uang dan emas itu diduga terkait pengurusan perkara di MA maupun lembaga peradilan di bawahnya.
“Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” ujar Rosihan.
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya
Perjalanan Kasus Zarof Ricar
Pada 10 Februari 2025, Zarof Ricar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam rentang waktu 2012 hingga 2022.
Uang senilai Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.
Sementara, emas yang ditemukan terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.
Gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Hal itu membuat Zarof didakwa melanggar melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Pada 18 Juni 2025, Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjatuhkan vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.
Setelah dilakukan pengajuan banding pada 24 Juni 2025, hukuman Zarof justru bertambah menjadi 18 tahun.
Profil Zarof Ricar
Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura pada 16 Januari 1962.
Ia mengawali kariernya di dunia birokrasi Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Hingga pada akhirnya ia diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.
Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Tak hanya berkiprah di MA, pada 2017 Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Pria kelahiran Sumenep itu bahkan pernah menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Baca juga: Beras Mahal dan Langka, Yah Fud Minta Pemerintah Aceh Serius Cari Solusi
Baca juga: VIDEO - Data WNI Dijual ke AS? Mensesneg Ungkap Cuma Salah Makna!
| Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi |
|
|---|
| Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys : Kirain 40 Tahun |
|
|---|
| Sempat Divonis Bebas, AG Terdakwa Kasus Narkoba Kini Dihukum 7 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU |
|
|---|
| VIDEO - Kok Cuma Rp 2,4 Triliun? Kejagung Ungkap Alasan di Balik Uang Korupsi CPO! |
|
|---|
| DPO Kasus Rohingya Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Batam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejagung-menetapkan-Zarof-Ricar-tersangka-kasus-Tindak-Pidana-Pencucian-Uang-TPPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.