Berita Kutaraja

Putra Asli Bireuen, Alumni USK yang Kini Jadi Direktur Pelanggaran HAM Berat di Kejagung

Kini, ia dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Firdha Ustin
Instagram @kejati_aceh
Muhibuddin, SH, MH, resmi dilantik oleh Jaksa Agung Burhanuddin sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025). 

Pengangkatan Muhibuddin sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat dianggap sebagai bentuk kepercayaan tinggi atas rekam jejak dan komitmennya dalam penegakan hukum.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Direktur Pelanggaran HAM Berat di Kejaksaan Agung

berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jabatan ini memiliki peran strategis dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong berat.

Berikut adalah gambaran umum tupoksinya:

Baca juga: Reza Arianda Putra Aceh Lulusan UIN Ar-Raniry Tembus Finalis Abang None Jakarta 2025, Ini Sosoknya

Tugas Pokok

  • Melaksanakan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan sistematis lainnya
  • Mengkoordinasikan penanganan perkara dengan instansi terkait, termasuk Komnas HAM dan Pengadilan HAM
  • Menyusun kebijakan teknis penegakan hukum dalam bidang pelanggaran HAM berat

 Fungsi Utama

  • Evaluasi dan supervisi terhadap proses hukum kasus HAM berat yang ditangani oleh kejaksaan tinggi dan negeri 
  • Penyusunan laporan dan rekomendasi kepada Jaksa Agung terkait perkembangan penanganan kasus
  • Pengembangan kapasitas SDM dalam penanganan perkara HAM berat melalui pelatihan dan pembinaan teknis

Baca juga: Putra Aceh dr Ichsan Dosen USK Wakili Indonesia di Ajang Internasional Kedokteran Keluarga di Kanada

 Lingkup Kasus

Direktur ini menangani kasus-kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM dan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, seperti:

  • Peristiwa Trisakti, Semanggi I & II
  • Penghilangan paksa 1997–1998
  • Peristiwa Wasior, Wamena, dan Paniai di Papua

Baca juga: 5.438 Guru di Pidie Perebutkan 32 Kuota PPG 2025, Siapa yang Dipanggil?

Baca juga: Sang Putra Aceh Catat Sejarah, Gerakkan Semangat Ekspor dari Gorontalo

BACA BERITA LAINNYA DISINI

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved