Berita Aceh Timur

Gaji PPS Aceh Timur Belum Dibayar, Ketua KIP: Tunggu APBA Perubahan

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, angkat bicara pada Minggu (27/7/2025).

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KIP ACEH TIMUR - Komisioner KIP Aceh Timur Sayed Reza Fachlevi, didampingi kuasa hukum Niko Krishna AP, Selasa (21/1/2025). Informasi terbaru, Sayed Reza Fachlevi, menanggapi keluhan PPS di Aceh Timur yang hingga kini belum dibayar gajinya. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, angkat bicara pada Minggu (27/7/2025).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Timur hingga kini belum dibayar, sehingga memicu keresahan dan bahkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Aceh.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, angkat bicara pada Minggu (27/7/2025).

Sayed menegaskan bahwa aduan yang disampaikan oleh PPS adalah hak setiap warga negara dan tidak ada yang salah dengan tindakan tersebut.

"Aduan tersebut merupakan hak warga negara, jadi tidak ada yang salah," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa KIP Aceh Timur telah mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, termasuk Bupati Aceh Timur.

Pihaknya juga telah menyurati Pemerintah Aceh terkait kekurangan anggaran yang dialami KIP Aceh Timur.

Baca juga: Banyak ABK Hilang Tenggelam, DKP Bekali Pelampung ke Nelayan di Aceh Timur

Lebih lanjut, Sayed Reza mengungkapkan bahwa KIP Aceh juga telah menjalin komunikasi langsung dengan Gubernur Aceh.

Dari komunikasi tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa solusi untuk kekurangan anggaran ini adalah dengan menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan.

Tak hanya itu, KIP Aceh Timur juga telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk membahas masalah gaji PPS ini.

Hasilnya, Pemerintah Aceh menyatakan kesediaannya untuk membantu menutupi kekurangan anggaran tersebut dalam APBA Perubahan mendatang.

"Jadi tinggal tunggu APBA Perubahan, kami juga terus berkomunikasi dengan KIP Aceh selaku pimpinan kami di Provinsi," ungkap Sayed. (*)

Baca juga: VIDEO - Tersangka Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU

Dikutip Serambinews.com dari Chat GPT, PPS adalah salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau di Aceh disebut KIP untuk membantu menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

  1. Tugas dan wewenang PPS

PPS berperan penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu:

Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengumumkan dan memperbarui daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat desa/kelurahan.

Melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Mengelola logistik Pemilu seperti distribusi surat suara ke TPS.

Menerima dan menyampaikan hasil penghitungan suara dari KPPS ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Menyampaikan laporan kegiatan kepada KPU melalui PPK.

2. Struktur dan Masa Kerja

PPS terdiri dari 3 orang anggota, termasuk seorang ketua merangkap anggota.

Dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari maksimal 3 orang.

PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota dan bekerja selama tahapan Pemilu berlangsung (bisa sekitar 8-14 bulan tergantung tahapan Pemilu).

3. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan dan badan ad hoc Pemilu.

Contoh terbaru: PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc.

4. Perekrutan PPS

Dibuka secara terbuka oleh KPU kabupaten/kota.

Syarat umum misalnya: Warga negara Indonesia, minimal usia 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, dan berintegritas. (*)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved