Senin, 27 April 2026

Liputan Eksklusif Aceh

Komisi II DPRK Aceh Singkil Desak Perusahaan Sawait Laksanakan Plasma

Aturannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib melaksanakan plasma seluas 20 persen dari luas HGU-nya. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
Juliadi, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, 

Laporan Eksklusif Dede Rosadi | Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Juliadi mendesak perusahaan segera melaksanakan program plasma. 

Hal itu sebagai salah satu solusi mengatasi maraknya pencurian kelapa sawit yang sasaran utamanya adalah kebun perusahaan. 

Ketua komisi yang membidangi perkebunan tersebut menyatakan penyebab utama maraknya pencurian sawit akibat impitan ekonomi atau masih banyak warga yang hidup miskin. 

Jika ekonomi yang jadi problemnya, maka solusinya membuat masyarakat memiliki penghasilan atau sejahtera. 

Salah satunya dengan segera merealisasikan program plasma sebesar 20 persen dari luas areal kebun perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) kelapa sawit. 

Menurut hitung-hitungannya jika saja perusahaan pemegang HGU kelapa sawit mengeluarkan 20 persen plasma. 

Maka masyarakat miskin di daerahnya setiap keluarga bisa mendapat minimal 2 hektar kebun sawit. 

"Kalau ada kebun, tentu tidak mencari lagi, karena sudah ada penghasilan," kata Juliadi di dampingi Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Siapa di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil?

Sebelumnya, Warman mengatakan daerahnya memiliki kebun sawit luas tapi miskin, akibat masih abai melaksanakan regulasi. 

Aturan yang dimaksud Warman kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit melaksanakan plasma seluas 20 persen dari luas HGU-nya. 

Kebun plasma merupakan perkebunan yang dibangun oleh perusahaan (inti) dan dikelola oleh masyarakat sekitar (plasma).

Menurutnya jika perusahaan  mengeluarkan 20 persen plasma dari luas HGU perkebunannya. Maka tersedia lahan perkebunan sawit seluas 10 ribu hektare. 

Jika 10 ribu hektare dibagikan kepada keluarga miskin di daerahnya, ia yakin masyarakat sejahtera. 

Menurutnya tingkat sejahtera yang tinggi menekan terjadinya kriminalitas termasuk pencurian kelapa sawit.

"Jadi mengapa harus mikir yang susah-susah, plasma saja yang sudah jelas aturannya dilaksana, maka tidak ada yang miskin lagi di Aceh Singkil ini," kata Warman.

Sayangnya sebut Warman, regulasi tentang plasma tidak juga dieksekusi. 

Sehingga mengatasi kemiskinan di daerahnya masih jauh dari harapan. 

Warman lantas mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf segera melaksanakan plasma, agar Aceh Singkil, tak terus berada dalam cengkeraman kemiskinan.

Desakan dialamatkan kepada gubernur, karena menurut Warman kewenangan pertanahan berada di tangan Provinsi Aceh.

"Kami mendesak Gubernur yang memiliki kewenangan soal pertanahan segera melaksanakan plasma," tegas mantan aktivis mahasiswa Aceh Singkil tersebut.

Baca juga: Konsep Hijrah Cara Kapolsek Singkil Utara Tangani Pelaku Pencurian Sawit

Segera lelang proyek

Sementara anggota DPRK Aceh Singkil, lainnya Taufik mendesak pemerintah setempat segera melelang proyek pemerintah. 

Mengingat proyek pemerintah selama ini jadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat. 

Sayangnya hingga akhir bulan Juli 2025, proyek pemerintah belum berjalan. 

Menurutnya dengan bergeraknya ekonomi dari berjalannya proyek pemerintah maka persoalan ekonomi yang jadi salah satu alasan terjadinya pencurian sawit bisa terselesaikan. 

Memang pencurian tidak hilang seluruhnya, paling tidak bisa jauh berkurang. 

Diketahui kasus pencurian kelapa sawit di Aceh Singkil, merajalela. 

Pelaku bukan hanya sasar kebun perusahaan, tapi milik petani kecil juga dimaling.

Baca juga: Ini Langkah Pemkab Aceh Singkil Tekan Maraknya Pencurian Sawit 

Data kebun sawit di Aceh Singkil

Sementara itu berdasarkan data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, luas areal kelapa sawit di daerah itu, mencapai 75.834,12 hektare (Ha). 

Tak mengherankan jika perkebunan sawit di Aceh Singkil, merupakan nomor 2 terluas di Provinsi Aceh. 

Dari luas perkebunan kelapa sawit tersebut sebanyak 44.483,12 Ha milik perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).

Sementara luas kebun sawit rakyat mencapai 31.351 Ha.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved