Selasa, 21 April 2026

Liputan Eksklusif Aceh

Ini Langkah Pemkab Aceh Singkil Tekan Maraknya Pencurian Sawit 

Informasi lain menyebutkan harga brondolan melejit setelah ada pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Aceh Singkil. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Junaidi, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil. 

Laporan Eksklusif Dede Rosadi | Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, melalui Dinas Perkebunan setempat, melakukan sejumlah langkah untuk menekan maraknya pencurian kelapa sawit. 

Salah satunya menggencarkan sosialisasi penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) kebun kelapa sawit rakyat. 

Surat tersebut sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kebun sawit. 

Sehingga kedepan pengepul atau ram dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) hanya boleh membeli kelapa sawit yang lahannya ada STDB-nya. 

Dengan demikian pelaku pencuri sawit tidak bisa lagi jual sawit hasil curiannya. 

Lantaran tidak memiliki kebun yang salah satunya dibuktikan dengan  keberadaan STDB. 

"Logikanya tidak punya kebun kok bisa jual sawit, makanya yang punya kebun harus ada STDB-nya. Sehingga STDB kedepan jadi syarat penjualan produksi sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi, Senin (28/7/2025).

Surat tanda daftar budidaya (STDB) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati/wali kota untuk pekebun kelapa sawit dengan luas lahan di bawah 25 hektar. 

STDB bukan merupakan izin usaha, melainkan bentuk layanan pemerintah untuk mendata dan memfasilitasi pekebun. 

Penerbitan STDB untuk mengumpulkan data perkebunan, fasilitasi program pemerintah, mendorong tata kelola perkebunan berkelanjutan, serta memberdayakan kelembagaan petani. 

Sejauh ini sebut Junaidi, sudah sekitar 3.933 yang terdaftar STDB.

Ia imbau bagi yang belum, segera mendaftar, mengingat syaratnya sangat mudah.

Baca juga: Siapa di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil?

Tertibkan PMKS

Langkah lain dalam waktu dekat, sebut Junadi adalah menertibkan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) yang menerima brondolan. 

Antara lain tidak boleh menerima brondolan dari yang tidak punya kebun atau memastikan asal usul brondolan bukan hasil curian. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved