Operasi Patuh Seulawah 2025

Razia Berakhir, 353 Warga Langsa Kena Tilang, Paling Banyak Nggak Ada Surat

Selama Operasi Patuh Seulawah 2025 berlangsung, tercatat 190 pengendara baik sepeda motor dan mobil dilakukan teguran petugas di lapangan.

Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
HUMAS POLRES LANGSA
TEGURAN - Petugas Satlantas Polres Langsa saat menegur seoran pengendara sepeda motor dalam Operasi Patuh Seulawah 2025, di Jalan Medan - Banda Aceh, Kota Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hingga berakhirnya Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari hingga tanggal 27 Juli, total 353 pengendara sepeda motor maupun roda empat di Kota Langsa mendapat tilang.

Sangsi tilang ini didominasi pelanggar lalulintas tertinggi adalah pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraan yakni 171 orang, disusul tidak menggunakan helm 106 orang.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasatlantas, AKP Hadriman, S.Sos, kepada Serambinews.com, Senin (28/7/2025), menyebutkan, pihaknya telah menuntaskan Operasi Patuh Seulawah pada Minggu (27/7/2025).

Baca juga: Usai Menggauli Putri Kecilnya 3 Kali, Ayah Biadab Ini Kabur, Dibekuk Reskrim Polres Langsa di Riau

Selama 14 hari Operasi Patuh Seulawah ini digelar, jelas Kasat Lantas, sebanyak 353 pelanggaran di jalan raya dilakukan penindakan tilang oleh petugas Satuan Lalulintas di tempat. 

Selain itu, selama Operasi Patuh Seulawah 2025 berlangsung, tercatat 190 pengendara baik sepeda motor dan mobil dilakukan teguran petugas di lapangan. 

AKP Hadriman merincikan, dari total tilang tersebut, diantaranya 171 orang ditilang karena pelanggaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Selanjutnya untuk 106 tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berada di jalan raya.

Sedangkan 45 pengendara mobil atau angkutan umum tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety bell, dan 20 angkutan melebihi muatan. 

Sementara untuk barang bukti selama operasi berlangsung, diantaranya SIM sebanyak 142 lembar dan STNK sebanyak 191 lembar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalau mematuhi peraturan lalulintas untuk keselamatan bersama di jalan raya," tutup Kasat Lantas.

Daftar Denda Tilang dan Jumlahnya

Daftar denda tilang dan jumlahnya bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Denda tilang bisa berupa denda uang dan/atau kurungan penjara.

Beberapa contoh denda tilang yang umum adalah: tidak memiliki SIM (maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan), tidak membawa STNK (maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan), tidak menggunakan helm (maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan).

Selain itu, melanggar rambu lalu lintas (maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan), dan melanggar batas kecepatan (maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan). 

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran dan dendanya:

  • Tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
  • Tidak membawa SIM: Denda maksimal Rp 250.000
  • SIM mati: Denda maksimal Rp 1.000.000
  • Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Melanggar batas kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Tidak menggunakan helm: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp 500.000.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp 750.000.(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved