Breaking News

Operasi Patuh Seulawah 2025

Pelanggaran Terbanyak tak Pakai Helm dan Sabuk, Padahal Dendanya Rp 250.000

Pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt merupakan pelanggaran tertinggi selama Operasi Patuh Seulawah 2025.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK HUMAS POLDA ACEH
MELANGGAR LALU LINTAS - Personel Polda Aceh menindak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah Tahun 2025. Operasi ini digelar sejak 14-27 Juli 2025. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh beserta polres jajaran mencatat 4.204 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah Tahun 2025, yang dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir Minggu (27/7/2025).

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Senin (28/7/2025).

Joko menyebutkan, Operasi Patuh Seulawah merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Di Aceh, fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti tidak memakai helm SNI bagi pengendara roda dua, tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi mobil.

Selain itu, melawan arus, berkendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, kecepatan tinggi, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

“Dari tujuh sasaran prioritas pelanggaran itu, pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt merupakan pelanggaran tertinggi selama pelaksanaan operasi,” jelasnya.

Baca juga: Polda Aceh Periksa Dua Pejabat Dinkes, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Aceh Tengah

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, jumlah denda yang harus dibayar oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara motor yang tidak memakai helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Begitu juga pengemudi mobil dan penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, juga bisa dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan. 

Denda Tidak Memakai Helm

  • Pengendara motor: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara 1 bulan.
  • Penumpang motor: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara 1 bulan.
  • Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpang tidak, pengemudi juga bisa dikenakan denda yang sama.
  • Helm yang digunakan harus memenuhi standar nasional (SNI).

Denda Tidak Memakai Sabuk Pengaman

  • Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara 1 bulan.

Perbandingan Tahun Lalu

Joko menambahkan, angka pelanggaran dalam operasi tahun ini naik 23,2 persen atau 795 kasus lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3.423 pelanggaran.

“Kenaikan angka ini bukan semata-mata karena peningkatan pelanggaran, tetapi karena pendekatan penegakan hukum yang lebih aktif, khususnya melalui penindakan manual,” kata Joko, Senin (28/7/2025).

Operasi tahun ini berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, selama Operasi Patuh Seulawah 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat 20 kasus, turun drastis dari 51 kasus pada tahun 2024.

Penurunan ini mencapai 60,7 % , dan mencerminkan hasil nyata dari upaya preventif dan penegakan hukum di lapangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved