Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Saldo Dibawa Kemana? Begini Penjelasan PPATK

Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui bank

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. 

-Bukti pengisian formulir keberatan

-Dokumen tambahan sesuai permintaan bank

3. Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

4. PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah.

5. Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.

6. Setelah proses berjalan, nasabah disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review.

Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan? Tenang Bisa di Aktifkan Kembali, Ini Caranya

Alasan PPATK blokir rekening yang nganggur selama 3 bulan

Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

Menurut PPATK, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025).

Bahkan, banyak rekening seperti ini dijual secara diam-diam untuk dijadikan rekening penampung atau untuk deposit perjudian online.

Lebih lanjut, PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.

 Selain judi online, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, PPATK melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik. "Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved