Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Saldo Dibawa Kemana? Begini Penjelasan PPATK

Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui bank

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. 

Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.

 

Pemerintah Tekankan PPATK Lindungi Uang Masyarakat yang Rekening Nganggurnya Diblokir

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan pemerintah segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait wacana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi selama tiga bulan atau lebih.

Pernyataan ini disampaikan Budi Gunawan untuk menjawab pertanyaan media, di tengah sorotan publik terhadap rencana kebijakan tersebut.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025). 

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat dalam menyimpan dananya tetap akan dijamin oleh negara.

Pemerintah, lanjut Budi, memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. Yogyakarta dan Jakarta Paling Rentan Kesepian Artikel Kompas.id “Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa pemerintah mendengar dengan seksama respons dan kekhawatiran masyarakat terkait isu pemblokiran rekening pasif.

 Oleh karena itu, Kemenko Polhukam akan melakukan langkah koordinatif.

Baca juga: Nestapa Nelayan Tradisional Aceh Singkil, Nekat Semalaman Melaut Sendirian Walau Hasil tak Seberapa

Baca juga: Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Baca juga: VIDEO - Pemko Subulussalam Siapkan Lahan 40 Hektar untuk Batalyon Ketahanan Pangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved