Berita Pidie

4 Pelaku Perzinahan di Pidie Dicambuk 400 Kali, 1 Orang Oknum Keuchik

Proses cambuk terhadap oknum keuchik tersebut berjalan lancar karena ia mampu menahan 100 kali sampai selesai.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
EKSEKUSI CAMBUK - Algojo mengayunkan rotan ke badan oknum keuchik saat proses eksekusi cambuk sebanyak 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Kamis (31/7/2025). Jaksa mengeksekusi empat terdakwa dalam perkara jarimah zina masing-masing 100 kali atau total 400 kali sebatan rotan. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap empat terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina. 

Proses 'uquba hudud' cambuk masing-masing 100 kali atau total 40 kali itu dilakukan di Kantor Kejari Pidie, Kamis (31/7/2025).

Data diperoleh Serambinews.com, Kamis (31/7/2025), menyebutkan, keempat terdakwa yang dicambuk itu adalah oknum keuchik di Kecamatan Batee berinisial AR (47), yang dicambuk 100 kali sebatan rotan algojo. 

Proses cambuk terhadap oknum keuchik tersebut berjalan lancar karena ia mampu menahan 100 kali sampai selesai.

Meski begitu, oknum keuchik itu tetap harus merintih kesakitan saat disebat algojo.

Sementara wanita pasangan zina sang oknum keuchik berinisial SH (33), warga Kecamatan Batee, juga dicambuk 100 kali sebatan rotan.

Baca juga: 4 Terpidana Maisir Diesekusi Cambuk 12 dan 10 Kali di Lapangan Merdeka Langsa

Wanita itu sempat minta eksekusi cambuk dihentikan berulangkali, karena tidak mampu menahan sebatan rotan yang diayunkan algojo. 

Kedua terdakwa telah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina, dengan melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 204 tentang Hukum Jinayat. 

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli diputuskan pada tanggal 3 Juli 2025.

Kedua terdakwa dibebankan membayar beban perkara Rp 5.000.

Putusan itu ikut dihadiri JPU Kejari Pidie, Sukriadi SH. 

Baca juga: Terlibat Maisir dan Zina di Lhokseumawe, 6 Terpidana Cambuk

Pasangan dicambuk lainnya adalah RF (18), warga Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

RF dicambuk 200 kali bersama teman wanitanya bernisial WD (21), warga Kecamatan Sakti, Pidie

Saat algojo mencambuk RF dan perempuan WD, berulangkali mereka minta dihentikan. Hampir sepuluh kali algojo harus menghentikan sebatan rotan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved