Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
-Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).
Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?
Kriteria nama yang tidak boleh digunakan untuk dokumen kependudukan
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kemendagri juga mengatur beberapa larangan dalam tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Mengacu Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama penduduk melanggar ketentuan.
Sesuai Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut, berikut kriteria nama yang dilarang atau tidak boleh digunakan untuk dokumen kependudukan:
Larangan pertama, nama penduduk dalam sebuah dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Contohnya, menyingkat nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd pada dokumen kependudukan.
Larangan kedua, penduduk tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca untuk nama di dokumen kependudukan.
Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').
Larangan ketiga, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil sendiri mencakup dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ketentuan mengenai pencantuman gelar ini berbeda dengan yang berlaku pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alasannya, karena data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk.
Disdukcapil Aceh Selatan Serahkan Penghargaan ke Mahkamah Syariyah Tapaktuan atas Inovasi SIRIKA |
![]() |
---|
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Singkil Layani Pembuatan e-KTP di Sekolah |
![]() |
---|
Shinggudinggazhanggaree Jadi Nama Terpanjang di Indonesia,Terdiri dari 78 Karakter dengan Ejaan Unik |
![]() |
---|
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.