Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya. 

-Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.

Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).

Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).

Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

Kriteria nama yang tidak boleh digunakan untuk dokumen kependudukan

Lebih lanjut, pemerintah melalui Kemendagri juga mengatur beberapa larangan dalam tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Mengacu Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama penduduk melanggar ketentuan.

Sesuai Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut, berikut kriteria nama yang dilarang atau tidak boleh digunakan untuk dokumen kependudukan:

Larangan pertama, nama penduduk dalam sebuah dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.


Contohnya, menyingkat nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd pada dokumen kependudukan.

Larangan kedua, penduduk tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca untuk nama di dokumen kependudukan.

Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (').

Larangan ketiga, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil sendiri mencakup dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Ketentuan mengenai pencantuman gelar ini berbeda dengan yang berlaku pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alasannya, karena data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved