Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Editor:
Faisal Zamzami
Istimewa
Beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.
Sementara, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.
Namun perlu dicatat, bahwa aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Dengan demikian, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.
Baca juga: VIDEO - Gunung Api Terganas Rusia di Titik Cincin Api "Meletus" Usai Gempa M 8,7
Baca juga: Profil Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara: Dulu Anak Konglomerat Medan, Kini Kesulitan Ekonomi
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Disdukcapil Aceh Selatan Serahkan Penghargaan ke Mahkamah Syariyah Tapaktuan atas Inovasi SIRIKA |
![]() |
---|
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Singkil Layani Pembuatan e-KTP di Sekolah |
![]() |
---|
Shinggudinggazhanggaree Jadi Nama Terpanjang di Indonesia,Terdiri dari 78 Karakter dengan Ejaan Unik |
![]() |
---|
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.