Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya. 

Sementara, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.

Namun perlu dicatat, bahwa aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.

Dengan demikian, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.

 

Baca juga: VIDEO - Gunung Api Terganas Rusia di Titik Cincin Api "Meletus" Usai Gempa M 8,7

Baca juga: Profil Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara: Dulu Anak Konglomerat Medan, Kini Kesulitan Ekonomi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved