Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya
Selain dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto mengatakan, nama seseorang yang tercantum pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua kata.
Misalnya: Abu Nawas, Adam Syaiful, Mohammad Badrul, dan lainnya.
2. Maksimal 60 karakter termasuk spasi
Kemudian, nama seseorang yang tercantum pada dokumen kependudukan harus terdiri kurang dari 60 karakter.
Misalnya: Cecillia Christopher Putri, terdiri dari 26 karakter, termasuk spasi.
Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?
3. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir
Selanjutnya, nama seseorang yang tercantum pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Misalnya:
- Valentino Rossi (contoh nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir).
- Rosi Tukang Tikung Kesana Kemari (contoh salah, karena bermakna negatif dan multitafsir).
Denny menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan anak sejak dini.
"Agar memberikan perlindungan pada anak, menghindari nama aneh, menghindari nama yang merendahkan diri/bersifat perundungan, dan menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen," jelas dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Bagaimana dengan penduduk yang punya nama hanya dari 1 kata?
Masyarakat yang memiliki nama hanya terdiri dari satu kata, tidak perlu khawatir.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, hal tersebut juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 8 peraturan tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelum 21 April 2022 (tanggal Permendagri diundangkan) dinyatakan tetap berlaku.
"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," demikian bunyi Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Baca juga: Bolehkah Nama dengan Tanda Petik Satu Dicantumkan di KTP? Ini Penjelasan Dukcapil
Artinya, nama yang sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tidak perlu diubah.
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Singkil Layani Pembuatan e-KTP di Sekolah |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pendaftaran PCPM BI 2025, Cek Lagi Syarat Lengkap, Jadwal hingga Daftar Jurusan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat, Dapat Tukin Juga Rp5 Juta, Mau? Cek Jadwal dan Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibuka! Fresh Graduate Semua Jurusan Bisa Daftar, Cek Infonya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.