Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya

Selain dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Istimewa
ILUSTRASI KTP - Berikut aturan baru penulisan nama di KTP. Nama minimal harus terdiri dari 2 suku kata. 

Farid menjelaskan, apabila ingin membetulkan kesalahan penulisan nama, maka tidak perlu melakukannya ke pengadilan.

“Kalau sekadar pembetulan karena salah ketik, misalnya huruf tertukar, itu bisa langsung diperbaiki di Dukcapil tanpa harus ke pengadilan,” jelas Farid.

Baca juga: Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya

Namun, ia menegaskan bahwa proses akan berbeda jika yang dimaksud adalah perubahan nama. Misalnya, seseorang ingin mengganti nama depan atau belakang secara keseluruhan.

Dalam kasus seperti itu, proses hukum melalui Pengadilan Negeri tetap diperlukan.

“Perlu ke Pengadilan Negeri apabila peristiwa perubahan nama,” jelasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved