Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya

Selain dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Istimewa
ILUSTRASI KTP - Berikut aturan baru penulisan nama di KTP. Nama minimal harus terdiri dari 2 suku kata. 

Teguh menekankan bahwa nama adalah harapan dan doa dari orang tua.

Sehingga penting untuk memberikan nama yang terbaik dan sesuai aturan yang berlaku ke depannya.

“Nama adalah harapan dan doa dari orangtua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” jelas Teguh, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Tata cara penulisan nama yang benar

Adapun tata cara penulisan nama yang benar menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri meliputi:

  1. Penulisan nama harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  2. Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan, asalkan merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP, dengan penulisan yang dapat disingkat.
    Contohnya, gelar seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) bisa dicantumkan di depan nama. Sementara gelar diploma atau sarjana seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK) dapat dicantumkan di belakang nama pada KK dan KTP.

Apabila penduduk melanggar ketentuan penulisan nama setelah peraturan tersebut diundangkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan maupun menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Bahkan, pejabat yang melanggar dan tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Cara mengganti kesalahan penulisan nama

Lalu, bagaimana jika ada kesalahan dalam penulisan nama di KTP?

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menjelaskan kesalahan penulisan nama pada KTP bisa diperbaiki tanpa melalui pengadilan.

Baca juga: Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK

“Untuk mengganti kesalahan penulisan nama di KTP-el, dapat dilakukan dengan melampirkan persyaratan dokumen pendukung atau dokumen otentik,” ujar Farid, Jumat (11/7/2025) dilansir dari Kompas.com.

Farid menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP.

Dalam aturan tersebut, nama termasuk dalam elemen data dinamis yang dapat diubah, baik karena kesalahan tulis redaksional maupun karena penetapan pengadilan, tergantung pada jenis perubahannya.

Lebih lanjut, Farid juga merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Di sana dijelaskan bahwa pembetulan nama merupakan bagian dari pembetulan dokumen kependudukan, yang bisa dilakukan berdasarkan dokumen otentik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang tertulis dalam pasal tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved