Warga Geram Rekeningnya dengan Saldo Belasan Juta Diblokir PPATK: Uang untuk Pendidikan Anak
Kebijakan PPATK yang menyasar rekening tidak aktif selama tiga bulan dinilai menyulitkan bagi masyarakat kecil dan pekerja informal.
Dengan begitu, nasabah harus mengecek secara berkala usai pengurusan di bank.
“Baru cek sekali tadi, tapi belum bisa. Ya sudah, nanti saja lagi atau besok mungkin bisa,” ujar dia.
Warga bernama Tia (50) menceritakan tentang pengalaman membuka rekening di bank karena kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Usai mengetahui rekeningnya terblokir, Nita langsung bersiap dan berjalan ke kantor cabang bank terdekat.
Di tengah terik matahari Jakarta, ia tiba di bank dengan keringat membasahi punggung.
Setibanya di bank, Nita menjelaskan situasi kepada customer service. Ia menyebut rekening tersebut baru dibuka pada November 2024 dan memang tidak pernah dipakai untuk transaksi.
Namun sang petugas tampak bingung dan beberapa kali bertanya ulang.
“Katanya, ‘yang keblokir itu mobile PIN atau password-nya?’ Aku jawab, cuma mobile PIN. Aku yakin enggak salah masuk PIN, biasanya juga kalau tiga kali salah baru ke blokir, kan,” ujar Tia kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Karena belum mendapat kepastian, petugas memanggil atasannya untuk membantu menangani. Dari penelusuran awal, ternyata rekening Nita belum masuk status dormant.
“Iya, kelihatannya masih aktif, belum ada tulisan dormant gitu. Tapi aku kan kepikiran ya, memang aku enggak aktif tuh dari November ke Juli ini,” ujar dia.
Tak lama kemudian, pihak bank meminta Nita mengisi sejumlah formulir administrasi. Sementara itu, petugas mengutak-atik sistem lewat komputer.
“Cepat banget gitu. Begitu aku selesai isi data dan verifikasi, ‘ya bu, dicoba lagi’, ya memang bisa,” kata dia.
Sebelum pulang, Nita mendapat saran agar tetap melakukan minimal satu transaksi agar rekeningnya tidak dianggap pasif.
“Dia bilang, ‘enggak usah tiap bulan, enggak apa-apa. Kalau ibu sekarang setor Rp 50.000, mungkin dianggap pasifnya itu, jangka waktunya setahun’,” tutur dia.
Baca juga: Viral! Rekening Dibekukan PPATK, Wanita Ini Curhat Tak Bisa Bayar Operasi Keluarga
Penjelasan PPATK
Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Wanita Lulusan SMA Ngaku Dokter, Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
Gerak-gerik Ilham Pradipta Sebelum Dibunuh, Sudah Curiga Dibuntuti |
![]() |
---|
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan karena Terdeteksi Pemain Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.