Warga Geram Rekeningnya dengan Saldo Belasan Juta Diblokir PPATK: Uang untuk Pendidikan Anak

Kebijakan PPATK yang menyasar rekening tidak aktif selama tiga bulan dinilai menyulitkan bagi masyarakat kecil dan pekerja informal.

Editor: Faisal Zamzami
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Rekening Anak Terblokir PPATK Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Bank. 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah warga mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan keuangan setelah mengetahui rekening bank mereka diblokir secara sepihak.

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyasar rekening tidak aktif selama tiga bulan dinilai menyulitkan bagi masyarakat kecil dan pekerja informal.

EH (43), warga Kabupaten Bekasi termasuk salah satu yang terdampak.

EH tak bisa menahan kekesalannya ketika mengetahui rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. 

EH menilai, kebijakan pemblokiran PPATK terhadap rekening tidak aktif itu aneh dan menyusahkan rakyat. 

"Kebijakan aneh saja sih, jadi kayak random gitu. Kasihan buat orang-orang yang sangat butuh jadi terkendala," ujar EH kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Adapun rekening bank milik EH yang diblokir sengaja digunakan untuk tempat penyimpanan uang jangka panjang.

EH membuka rekening tersebut pada 2022 dan terakhir bertransaksi tahun 2023.

Total dana yang tersimpan sekitar Rp 14 juta.

Sedianya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pendidikan masa depan anak, ZKH (8).

Namun, EH terkejut ketika sang istri tak bisa mengakses rekening itu ketika hendak mengecek saldo di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) dekat rumahnya pada Rabu (30/7/2025).

EH yang mengetahui hal itu langsung bertolak ke kantor cabang salah satu bank di kawasan Jakarta Pusat untuk membuka pemblokiran.

Sesampainya di bank, EH tak bisa menahan amarahnya.

"Saya sempat marah-marah di sana. Alasannya bukan kebijakan bank, tapi PPATK," ucap EH.

Baca juga: 28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis?

Kemarahan EH baru mereda ketika pihak bank menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan PPATK tanpa ada campur tangan bank.

EH pun menerima penjelasan tersebut.

Sebaliknya, ia dibuat kaget ketika pihak bank mengungkap setidaknya ada ribuan nasabah yang mengalami hal serupa.

"Orang bank bilang kalau saya bukan orang pertama. Ternyata dalam satu hari saja 4.000 aduan yang sama untuk mengurus buka blokir," ungkap dia.

Setelah menerima penjelasan tersebut, EH kemudian mengisi formulir pengajuan pembukaan blokir rekening.

Formulir tersebut nantinya akan diajukan oleh pihak bank ke PPATK.

Namun demikian, ia tetap dibuat kesal lantaran tidak ada kepastian kapan rekening anaknya pulih.

"Katanya perkiraan dua-tiga minggu, tapi dia tidak pasti bisa dibuka apa enggak. Itu yang bikin saya kesal karena tidak bisa memberikan kepastian karena yang punya kewenangan PPATK, bukan bank," imbuh dia.

Baca juga: Banyak Masyarakat Mengeluh Rekening Diblokir, Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK ke Istana

Nasib serupa juga dialami warga lainnya bernama Raka (29).

Raka (29), mengaku terkena dampak kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Padahal, Raka sangat membutuhkan uang dari rekening yang diblokir itu.

Sebab, kondisi keuangannya sedang terganggu usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pas lagi butuh uangnya ya sangat menyusahkan,” ujar Raka saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Raka berencana menarik dana dari rekening itu karena saldo di rekening utama untuk kebutuhan sehari-hari sudah menipis.

Namun, rekening itu malah terblokir PPATK. Hal itu membuat Raka galau dan kebingungan.

“Sedang proses buka blokir, tapi enggak tahu sampai kapan, karena dari pihak bank juga bilang enggak terima informasi soal pembukaan blokir dari PPATK,” kata Raka.

Dengan begitu, nasabah harus mengecek secara berkala usai pengurusan di bank.

“Baru cek sekali tadi, tapi belum bisa. Ya sudah, nanti saja lagi atau besok mungkin bisa,” ujar dia.

Warga bernama Tia (50) menceritakan tentang pengalaman membuka rekening di bank karena kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Usai mengetahui rekeningnya terblokir, Nita langsung bersiap dan berjalan ke kantor cabang bank terdekat.

Di tengah terik matahari Jakarta, ia tiba di bank dengan keringat membasahi punggung.

Setibanya di bank, Nita menjelaskan situasi kepada customer service. Ia menyebut rekening tersebut baru dibuka pada November 2024 dan memang tidak pernah dipakai untuk transaksi.

Namun sang petugas tampak bingung dan beberapa kali bertanya ulang.

“Katanya, ‘yang keblokir itu mobile PIN atau password-nya?’ Aku jawab, cuma mobile PIN. Aku yakin enggak salah masuk PIN, biasanya juga kalau tiga kali salah baru ke blokir, kan,” ujar Tia kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Karena belum mendapat kepastian, petugas memanggil atasannya untuk membantu menangani. Dari penelusuran awal, ternyata rekening Nita belum masuk status dormant.


“Iya, kelihatannya masih aktif, belum ada tulisan dormant gitu. Tapi aku kan kepikiran ya, memang aku enggak aktif tuh dari November ke Juli ini,” ujar dia.

Tak lama kemudian, pihak bank meminta Nita mengisi sejumlah formulir administrasi. Sementara itu, petugas mengutak-atik sistem lewat komputer.

“Cepat banget gitu. Begitu aku selesai isi data dan verifikasi, ‘ya bu, dicoba lagi’, ya memang bisa,” kata dia.

Sebelum pulang, Nita mendapat saran agar tetap melakukan minimal satu transaksi agar rekeningnya tidak dianggap pasif.

“Dia bilang, ‘enggak usah tiap bulan, enggak apa-apa. Kalau ibu sekarang setor Rp 50.000, mungkin dianggap pasifnya itu, jangka waktunya setahun’,” tutur dia.

Baca juga: Viral! Rekening Dibekukan PPATK, Wanita Ini Curhat Tak Bisa Bayar Operasi Keluarga


 
Penjelasan PPATK

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.

“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Ia meminta masyarakat tidak panik. Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.

“Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.

Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.

Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.

Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.

PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.

 

Baca juga: Tidak Ada Efek Jera, Ninja Sawit Masih Lincah Beraksi di Aceh Tamiang

Baca juga: Wagub Aceh Temui Dirut SIG di Jakarta, Minta Pelabuhan Laweung Dibuka

Baca juga: VIDEO - Kerajinan Bili Droe Aceh Besar Tembus Pasar Internasional

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved