Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita

Tak tanggung-tanggung, total sabu seberat 3.293 gram atau 3 Kilogram berhasil diamankan dari tiga tersangka

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
NARKOBA - Polda jabar tengah merilis penangkapan tiga tersangka dalam jaringan narkoba aceh -Jabar, sebanyak 3.2 kg sabu berhasil di sita, di Mapolda Jabar, Kamis (32/7/2025). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup, serta pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp 10 miliar," tambah Hendra.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu ke Kota Langsa, 2 Warga Aceh Timur Diringkus di Tambak

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD menegaskan, Polda Jabar akan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, Polda Jabar mencatat pengungkapan kasus narkotika dengan rincian barang bukti, antara lain sabu 8.392,67 gram, ekstasi 189 butir, dan ganja 5.855,92 gram.

Kemudian tembakau sintetis dan cairan biangnya sebanyak 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis sebanyak 4.972,43 gram, psikotropika sebanyak 2.580 butir, serta obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir.

"Tidak ada tempat atau sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat dan jaringan narkoba," pungkasnya.

Baca juga: Tinggal Sendiri, Abang Becak di Lhokseumawe Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Baca juga: Apa Makna Logo Bendera One Piece? DPR Sebut Simbol Pembangkangan

Baca juga: VIDEO - Danrem 012/Teuku Umar Tinjau Kebun Pepaya di Aceh Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved