Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

Melihat kontroversi yang berkembang, sejumlah bank komersial pun akhirnya buka suara terkait dukungan mereka terhadap kebijakan

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Berikut respons dari 7 Bank Komersial terbesar di Indonesia yang setuju PPATK bekukan rekening dormant 

 Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

SERAMBINEWS.COM-Rekening tidak aktif atau dormant kini menjadi sorotan publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening yang masuk dalam kategori tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa rekening dormant berpotensi disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal.

Meski begitu, Ivan memastikan dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang.

Nasabah hanya perlu melalui proses verifikasi untuk kembali mengakses dana mereka.

Perlu diketahui, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda soal batas waktu suatu rekening dianggap dormant.

Ada yang menetapkan 3 bulan, ada juga yang hingga 12 bulan tanpa aktivitas transaksi.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang memiliki rekening pasif karena alasan tertentu, seperti rekening untuk investasi jangka panjang, warisan, atau tabungan pendidikan anak.

Baca juga: Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali

Gelombang protes pun ramai bermunculan di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan kebijakan ini, karena merasa rekening yang tidak digunakan bukan berarti terlibat aktivitas mencurigakan.

Melihat kontroversi yang berkembang, sejumlah bank komersial pun akhirnya buka suara terkait dukungan mereka terhadap kebijakan pembekuan rekening dormant ini.

Berikut daftar Bank yang ikut bersuara terkait kebijakan PPATK

1. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) turut memberikan tanggapan sejalan dengan kebijakan yang diterapkan PPATK.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa BRI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK terkait pemblokiran transaksi pada rekening yang masuk kategori dormant.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025) dikutip via Bangkapost (5/8/2025).

Selain itu, Agustya juga menegaskan bahwa pihak BRI terus memberikan edukasi kepada nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara bijak dan aman.

Edukasi ini mencakup pentingnya melakukan transaksi secara aktif dan rutin memantau aktivitas rekening agar tidak disalahgunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang telah terblokir, BRI menyediakan layanan pemulihan di kantor cabang terdekat.

"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," pungkasnya.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan dukungan terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang diterapkan oleh PPATK guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dan arahan dari regulator, termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Menurut Okki, rekening yang diblokir sementara hanya bisa diaktifkan kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses membuka blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat melakukannya dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa KTP, dan melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu setelah proses pemblokiran dicabut.

Baca juga: Kekayaan Kepala PPATK Jadi Sorotan di Tengah Kebijakan Pemblokiran Rekening, Melonjak 100 Persen

BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi, seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran lewat kanal digital, agar rekening tetap aktif dan terhindar dari status dormant.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.

3. BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) turut mendukung langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK.

"Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu," ujar Hendra.

Hendra menambahkan bahwa jika ada nasabah yang ingin membuka kembali rekening yang diblokir, BCA akan menjalankan proses sesuai dengan aturan dari PPATK.

Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant

Meski demikian, Hendra enggan mengungkapkan jumlah rekening dormant BCA yang sudah diblokir oleh PPATK.

"Mengenai jumlah berubah terus, karena setiap hari berkomunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya naik turun, bergantung berapa yang diblokir dan berapa yang blokirnya dibuka," jelasnya.

4. Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK guna memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menjelaskan bahwa mekanisme penghentian sementara transaksi rekening dormant merujuk pada ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ashidiq.

Lebih lanjut, Ashidiq menyampaikan bahwa rekening Mandiri akan dianggap dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi apa pun, kecuali pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini

5. BJB

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) juga mendukung penuh kebijakan pemblokiran rekening dormant sesuai arahan PPATK.

Bank BJB berkomitmen untuk selalu taat pada regulasi yang berlaku serta otoritas terkait.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ayi Subarna, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening dormant yang didasarkan pada prinsip mengenali nasabah.

Menurutnya, rekening akan dikategorikan dormant jika tidak ada aktivitas transaksi debit, seperti transfer keluar, pembayaran, atau pembelian dalam rentang waktu tertentu, yakni 6 hingga 12 bulan, tergantung jenis produk yang digunakan.

"Terkait mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir tersebut, bank bjb memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel,"  tuturnya.

Baca juga: Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK

6. CIMB Niaga

Unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatatkan puluhan ribu rekening dormant sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P. Djajanegara.

"Di tahun 2025 terdapat puluhan ribu account dormant. Dan untuk memitigasinya dilakukan review berkala di masing-masing cabang," kata Pandji.

7. OK Bank

PT Bank Oke Indonesia Tbk atau OK Bank menyampaikan bahwa sejak berdirinya, tercatat sekitar 2.000 rekening dormant.

Mayoritas rekening tersebut berasal dari periode sebelum merger PT Bank Dinar Tbk dengan PT Bank Oke Indonesia menjadi OK Bank pada 2019.

Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, memperkirakan jumlah rekening dormant akan terus berkurang seiring waktu.

"Seharusnya jumlah rekening dormant akan berkurang, karena bank biasanya punya kebijakan bahwa rekening dormant yang sudah tidak mempunyai saldo akan ditutup secara otomatis," ujar Efdinal.

PPATK Buka Kembali Rekening Dormant yang Diblokir

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, memberikan klarifikasi mengenai pembukaan kembali sebagian rekening dormant yang sebelumnya diblokir.

Natsir menyebutkan bahwa puluhan juta rekening yang telah diblokir mulai dipulihkan kembali.

PPATK pun mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi pemblokiran rekening tersebut.

"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," kata Natsir, mengutip Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

"Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah," tuturnya.

Baca juga: Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana?

BACA BERITA LAINNYA DISINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved