Liputan Eksklusif Aceh

"Ninja Sawit” Resahkan Petani di Aceh

Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh kelompok yang dijuluki "Ninja Sawit" semakin meresahkan

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20250805 

- Adanya PMKS lokal: Pabrik pengolahan yang menerima brondolan membuat pasar lebih terbuka dan menarik bagi pelaku pencurian.

- Menjamurnya pengepul (ram) sawit. Ram yang menerima sawit mentah bahkan beroperasi pada malam hari jadi celah penjualan hasil curian.

- Kebun tanpa penjagaan rentan: Kebun yang jauh dari rumah atau tanpa pengawasan lebih sering jadi sasaran pencuri.

- Ketiadaan surat tanda daftar budidaya, menjadi sulit melacak asal sawit yang dijual. Ini mempermudah pelaku memasarkan sawit hasil curian.

 

Polisi di Nagan Tangani 3 Perkara Pencurian TBS

Kasus pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit mendera sejumlah daerah di Aceh. Di Kabupaten Nagan Raya, pada periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 3 perkara pencurian TBS dengan jumlah tersangka 6 orang dilaporkan ke polisi. Saat ini, perkara kasus pencurian sawit itu sebagian sudah dihukum pelakunya dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Sejumlah pelaku lainnya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, dan tersangka dititip di Lapas Meulaboh lantaran Nagan Raya belum memiliki Rutan/Lapas.

Berdasarkan data yang diperoleh Serambi, Jumat (1/8/2025), dari Polres Nagan Raya dan Kejari Nagan Raya, sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum menangani 3 perkara hingga Juli 2025, dengan jumlah tersangka 6 orang. Sedangkan pada tahun 2024 lalu, jumlah kasus pencurian sawit hanya ada 1 perkara dengan jumlah tersangka 2 orang.

Nagan Raya merupakan daerah terluas perkebunan kelapa sawit di Aceh, mencapai 124.000 hektare.

Rinciannya; sebanyak 60.900 hektare lahan dikelola 27 perusahaan swasta dan BUMN. Sedangkan lahan masyarakat seluas 54.000 hektare, yang tersebar di 10 kecamatan se-Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nizar, SH, MH saat dikonfirmasi Serambi menjelaskan, sesuai data bahwa kasus yang ditangani polisi tahun 2025, sebanyak 3 perkara yakni 2 perkara di Polres dan 1 perkara di Polsek.

"Saat ini, kasus sudah dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan," jelasnya. Diakui Kasat Reskrim, kasus pencurian sawit di Nagan Raya tergolong sedikit. Artinya, pihak perusahaan mengawasi dengan baik perkebunan mereka sehingga terhindar dari kasus pencurian.

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SH melalui Kasi Pidum, Achmad Bukhori, SH kala dikonfirmasi terpisah juga mengakui jumlah perkara kasus pencurian sawit yang diterima Kejari sebanyak 3 perkara dalam tahun 2025. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Nizar mengakui, ada juga warga yang melapor terkait kasus pencurian sawit, namun setelah dihitung nominal kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Sehingga kasus yang seperti itu tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum, tapi dikembalikan ke desa guna diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat gampong.(riz)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved